Tak Kunjung Tahan Tersangka Kasus CSR BI, MAKI Ancam Somasi KPK
:
0
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Tidak segera menahan tersangka kasus CSR Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat ancaman. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mensomasi pimpinan KPK bila tak segera menahan tersangka. Pada 7 Agustus 2025 penyidik KPK mengumumkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yaitu Satori, dan Heri Gunawan.
"Apabila KPK tidak segera melakukan penahanan tersangka kasus korupsi CSR BI, maka kami akan menyomasi KPK dan mengajukan praperadilan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Sejauh ini, MAKI menilai KPK sudah memegang cukup alat bukti untuk menahan tersangka kasus tersebut, yakni anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.
"KPK itu sudah pegang lima alat bukti. Sedangkan untuk menetapkan dan menahan tersangka itu cukup dua alat bukti," jelasnya.
Kepada pers, di Jakarta, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pada Selasa ini, penyidik KPK masih memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Sedikitnya, penyidik lembaga antirasuah itu memeriksa 10 saksi di Polresta Cirebon.
Para saksi yang diperiksa itu, adalah SF petugas protokol pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) Kecamatan Palimanan, SU dan SN perangkat Pemerintah Desa Panongan, serta DH dan SUH selaku perangkat Pemdes Pegagan.
Berikutnya, MUN, RA, dan MUNH ibu rumah tangga, serta RS dan SAR sebagai pihak swasta.
KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Terbongkarnya kasus korupsi itu, bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Related News
Momen Kemerdekaan, Bulog Kebagian Tugas Salurkan 997 Ribu Ton Beras
BPS Catat Wisman 1,39 Juta Kunjungan, Terbanyak Malaysia & Singapura
BINUS dan BCA Rilis Studi Kasus Transformasi Digital Halo BCA
Momentum Kemerdekaan, Bapanas Tugaskan Bulog Salurkan Bantuan Beras
Jadi Percontohan Rehabilitasi Mangrove, Begini Sambutan Otorita IKN
Perkuat Daya Tarik Destinasi, Kepri Siapkan Sembilan Agenda Wisata





