Tak Penuhi Panggilan, Kejagung Jadwalkan Lagi Periksa Febrie Jumat
:
0
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Febrie Adriansyah mendadak sakit. Karena itu, penyidik Kejaksaan Agung tidak bisa memeriksanya sebagai saksi kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Rabu (22/7/2026). Seorang saksi lain berinisial NH juga tidak hadir dalam pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengemukakan hal tersebut kepada pers, kepada pers, Kamis (23/7/2026).
Agenda pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Agung pada Rabu (22/7/2026) tidak bisa dijalankan karena Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia tidak datang dengan alasan sakit.
Penyidik memastikan akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada para pihak. Mereka diharapkan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan agar kasus yang sedang disidik menjadi terang benderang.
Jubir Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan sedianya Tim 9 telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi serta seorang ahli TPPU. Tim beranggotakan sembilan jaksa senior, dengan jam terbang tinggi itu, disiapkan untuk menangani kasus korupsi, dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah itu.
Kepada pers, Anang menyebutkan, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026.
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," katanya lagi.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Tim 9, yakni tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan jaksa. Tim ini dibentuk setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Anang menerangkan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Surat perintah tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri.
Karena dua saksi tidak hadir, penyidik memastikan akan kembali memanggil Febrie Adriansyah dan NH untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
Related News
Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Usut Temuan 74 Kg Emas
Berbenah, Manajemen Baru Pos Indonesia Koreksi Pembukuan Rp9 Triliun
KDM Ungkap Bandara Kertajati jadi Pusat Integrasi Industri Pertahanan
Kepala BGN Sudaryono Serukan Lapor Polisi Siapapun yang Minta Atensi
Mundur dari BGN, Tapi Masih Komisaris Pertamina CELIOS Kritik Nanik
Perkuat Ekowisata Kaltim, Pemprov Optimalkan Daya Tarik Hiu Paus





