Tak Sesuai Izin, Satgas Blokir Situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo)
:
0
EmitenNews.com -Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) memutuskan untuk memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.
Keputusan diambil? dalam rapat koor?dinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) pada Selasa 4 Juli 2023 yang dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.
Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (“Satgas”) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.
PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.
Related News
IHSG Sesi I (4/8) Menguat 0,57 Persen ke 6.270, BACH-TMPO Jeblok ARB!
IHSG Hijau Tipis Selasa (4/8) Peluang Uji Resistance 6.243 Terbuka
IHSG Menguat, Sasar Saham TLKM, AALI, INTP, dan HRUM
IHSG Rebound, Tengok Katalis Positif Berikut
Dana DHE SDA Resmi Bisa Dijadikan Agunan Tunai
IHSG Berpeluang Uji 6.545, Pantau Saham-Saham Berikut





