EmitenNews.com - Dua emiten Papan Akselerasi masih digembok Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga awal November 2026 karena belum patuh setor laporan keuangan.

Berdasarkan pemantauan BEI per 31 Oktober 2026, PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. (MENN) dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk. (SOUL) belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim tidak diaudit per 30 Juni 2026.

Alhasil, BEI memutuskan melanjutkan suspensi perdagangan untuk keduanya dengan skema berbeda:

1. MENN: Suspensi di seluruh pasar.

2. SOUL: Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.

Pjs Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Bima Ruditya Surya, menjelaskan keputusan ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-V untuk Papan Akselerasi.

Aturan tersebut mewajibkan emiten menyampaikan laporan keuangan interim sesuai tenggat POJK Nomor 14/POJK.04/2022. Jika hingga awal bulan keempat setelah batas waktu emiten belum memenuhi kewajiban, Bursa wajib mengenakan suspensi.

Keterangan itu disampaikan Bima dalam surat resmi BEI pada 3 November 2026.