EmitenNews.com - Pemerintah menetapkan tanggal 29 Juni 2023 sebagai hari libur nasional serta menambah hari libur cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa penambahan hari libur cuti bersama dalam rangka Iduladha 1444 H merupakan salah satu upaya untuk mendorong perekonomian di daerah.
“Ya itu kan pertama harinya (libur). Kedua, memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik,” jelas Presiden dalam keterangannya usai meninjau Pasar Parungpung, di Kabupaten Bogor, Rabu (21/06/2023).
Selain itu, Kepala Negara juga mengungkapkan keputusan pemerintah menambah hari libur cuti bersama tersebut juga untuk meningkatkan sektor pariwisata di daerah.
“Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa ya diputuskan,” tandasnya.(*)
Related News
Banyak Kecelakaan, Menhub dan Korlantas Polri Evaluasi Bus Pariwisata
Buru Aset SYL, KPK Sita Rumah Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar
Insiden Mesin Terbakar, Kemenag Tegur Garuda Agar Profesional
DPD Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah Indonesia-Malaysia
Menkeu: Pemimpin Harus Sudah Selesai dengan Diri Sendiri
Presiden akan Buka World Water Forum ke-10 di Bali, Hadir Elon Musk