Tambah Hari Libur Cuti Bersama, Presiden: Untuk Dorong Ekonomi
EmitenNews.com - Pemerintah menetapkan tanggal 29 Juni 2023 sebagai hari libur nasional serta menambah hari libur cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa penambahan hari libur cuti bersama dalam rangka Iduladha 1444 H merupakan salah satu upaya untuk mendorong perekonomian di daerah.
“Ya itu kan pertama harinya (libur). Kedua, memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik,” jelas Presiden dalam keterangannya usai meninjau Pasar Parungpung, di Kabupaten Bogor, Rabu (21/06/2023).
Selain itu, Kepala Negara juga mengungkapkan keputusan pemerintah menambah hari libur cuti bersama tersebut juga untuk meningkatkan sektor pariwisata di daerah.
“Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa ya diputuskan,” tandasnya.(*)
Related News
Jadi Tahanan KPK, Gus Alex Pastikan Tidak Ada Perintah dari Gus Yaqut
Antisipasi Krisis, Pemerintah Kaji Potong Gaji Menteri dan Anggota DPR
Jaga Daya Beli Warga, Pemerintah Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik
RSCM Umumkan Kondisi Aktivis Korban Penyiraman Air Keras Sudah Stabil
Terjunkan Satgas RAFI 2026, Pertamina Jaga Pasokan-Distribusi Energi
Presiden Minta Hemat Energi Sikapi Konflik Timteng, Ini Langkah ESDM





