Tanggapi MSCI, OJK–SRO Susun Reformasi Free Float dan Exit Policy
:
0
Potret Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan canangan baru menindaklanjuti seluruh masukan dan permintaan penyesuaian free float dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), termasuk terkait transparansi data kepemilikan saham dan perhitungan free float, yang ditargetkan dapat difinalisasi sebelum batas waktu evaluasi pada Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sesi Press Conference Kamis (29/1/2026) menyusul kebijakan MSCI yang membekukan sejumlah perubahan indeks untuk pasar Indonesia, yang memicu tekanan tajam di pasar saham domestik dalam dua hari terakhir.
“OJK menerima penjelasan itu sebagai masukan yang baik. Karena kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional,” ujar Mahendra.
OJK menyatakan akan menindaklanjuti proposal penyesuaian data yang telah disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang saat ini tengah dikaji oleh MSCI.
Penyesuaian tersebut mencakup pemisahan kepemilikan saham berdasarkan kategori investor, serta pemisahan kepemilikan di bawah dan di atas 5 persen.
“Penyesuaian tadi itu sedang dikaji lebih jauh oleh MSCI. Tapi yang kami ingin sampaikan pada kesempatan ini adalah apapun respon dari MSCI terhadap hal tadi, kami akan memastikan bahwa kemudian penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI,” tegas Mahendra.
Selain itu, OJK juga menyatakan siap memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait informasi kepemilikan saham di bawah 5 persen yang disertai klasifikasi investor dan struktur kepemilikannya.
“Dalam kaitan juga memenuhi informasi dan penyesuaian tambahan yang diminta oleh MSCI terkait dengan kemungkinan informasi tentang kepemilikan saham yang lebih kecil dari 5% yang juga disertai dengan kategori investor serta struktur kepemilikannya,” lanjut Mahendra.
OJK menekankan seluruh langkah tersebut akan diterapkan kepada semua emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) baik yang akan IPO maupun yang telah tercatat.
“Kami komit akan melakukannya sesuai dengan best practice internasional. Jadi ini permintaan tambahan. Jadi kami akan melakukan dan memastikan bahwa kita semua memenuhi sesuai dengan best practice internasional,” ujar perwakilan OJK
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





