EmitenNews.com - Proses sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Waskita Karya (WSKT) terus berlanjut. Lima pemohon PKPU konsisten dengan tuntutannya. Para penggugat bersikukuh dan berkeyakinan akan tampil sebagai pemenang.


Salah satu pemohon PKPU dengan Nomor Perkara 267/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst Bukaka Teknik Utama (BUKK). Pada sidang Selasa, 3 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan bukti surat termohon. Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan pada Selasa, 10 Oktober 2023 dengan agenda bukti surat termohon.


Melalui kuasa hukumnya, Bukaka Teknik menyatakan tidak akan mengajukan saksi. Lalu, PT Bumi Nadi Makmur dengan Nomor Perkara 266/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, telah menyodorkan bukti tambahan. Berikutnya, perseroan akan mengajukan bukti tambahan pada sidang lanjutan Selasa, 10 Oktober 2023 mendatang. 


Kemudian, PT Mata Langit Nusantara & CV Anugerah Pertiwi dengan nomor Perkara 262/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menyampaikan bukti tambahan bersama kreditor lain. Oleh karena itu, perseroan akan menyerahkan daftar bukti tambahan pada sidang lanjutan nanti. 


Berikutnya, PT Asri Kemasindo akan mengajukan saksi pada persidangan lanjutan nanti. Itu setelah perseroan menyerahkan 19 bukti tertulis tambahan kepada Majelis Hakim. Dan, terakhir PT Wahyu Graha Persada & CV Ferry Pratama Tunggal dengan nomor perkara PKPU 264/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dengan agenda bukti surat tambahan, dan saksi dari para pihak. 


”Dapat kami sampaikan pengajuan permohonan PKPU dari sejumlah pihak tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan. Saat ini, perseroan tengah dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA),” tulis Ermy Puspa Yunita, Pj. SVP Corporate Secretary Waskita Karya. (*)