Tantangan Pajak Cerdas di Era Coretax
“Pajak cerdas bukan sekadar sistem digital, melainkan cara negara merespon kepercayaan warganya dengan kemudahan, kepastian, dan rasa aman.”
EmitenNews.com - Membayar pajak adalah dialog kepercayaan antara negara dan warganya (James, 2017). Negara dipercaya untuk mengelola dana publik demi layanan masyarakat dan keadilan sosial, di mana warga berharap proses pajak terbaik, sederhana, dan tidak menimbulkan kecemasan. Namun, data OECD (2025) mencatat bahwa rasio pajak Indonesia hanya mencapai kisaran angka 12 persen dari PDB, jauh tertinggal dari rata-rata negara di Asia-Pasifik (19,5 persen) dan rata-rata di negara OECD (33,9 persen). Fakta ini menandakan sinyal yang tegas perlunya perbaikan besar dalam kepatuhan dan mutu layanan pajak.
Percontohan di mancanegara, kepercayaan pajak dibangun melalui administrasi perpajakan yang “cerdas”, seperti data penghasilan dan potongan sudah terisi otomatis, wajib pajak (WP) cukup mengecek, mengoreksi bila perlu, lalu mengirim data secara daring. Indonesia bergerak ke arah yang sama melalui modernisasi administrasi, penguatan basis data, dan integrasi identitas kependudukan-perpajakan. Pertanyaannya, dengan hadirnya Core Tax Administration System (Coretax) di awal tahun 2025 dengan biaya mencapai Rp1,3 Triliun, mampukah Indonesia mewujudkan pajak cerdas, mudah, adil dan terpercaya?
Masa Transisi
Coretax dirancang sebagai sistem inti baru yang mengelola seluruh siklus hak dan kewajiban perpajakan dalam satu ekosistem digital, mulai dari pendaftaran, pelaporan, sampai pembayaran (DJP, 2025). Jadi, Coretax tidak lain merupakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi untuk menghadirkan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti (MANTAP) (Khairul Azwar, 2024).
Sementara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan menegaskan bahwa Coretax merupakan payung utama dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan WP secara elektronik. Sistem ini menggantikan berbagai aplikasi parsial yang membuat pelaporan jadi rumit dan berulang.
Pada fase awal, pemerintah menyiapkan masa transisi dan penggunaan Coretax secara paralel untuk sejumlah layanan pajak yang lama dalam rangka untuk mengantisipasi gangguan teknis dan penyesuaian data. Pengalaman ini mengingatkan kita semua bahwa reformasi digital bukan sekadar mengganti mesin, melainkan mengubah cara negara bekerja melayani WP.
Pertanyaan kuncinya apakah pembelajaran dari fase awal ini sungguh diterjemahkan menjadi perbaikan desain, komunikasi, dan pengawalan implementasi sedemikian rupa sehingga implementasi Coretax ke depan terasa sebagai lompatan kualitas, bukan hanya sekadar pergantian sistem? Jawaban atas pertanyaan ini sangat ditentukan oleh kemampuan dalam merespons sejumlah tantangan mendasar demi kesuksesan upaya mewujudkan pajak cerdas di era Coretax. Apa saja kah?
Lima Tantangan
Sedikitnya terdapat 5 (lima) tantangan utama yang perlu dibenahi secara serius. Pertama, kualitas dan interoperabilitas data. Pajak cerdas hanya mungkin jika data penghasilan, potongan, dan transaksi yang dikumpulkan dari pemberi kerja, lembaga keuangan, dan mitra lain konsisten serta saling terhubung. Jika data di hulu tidak bersih, laporan yang terisi otomatis akan berulang kali salah dan memaksa WP terus mengoreksi.
Kedua, perlindungan privasi dan keamanan. Integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berbagai sumber penting lainnya yang relevan membuat informasi yang dikelola negara kian sensitif. WP harus diyakinkan bahwa data mereka digunakan secara proporsional, dilindungi dengan standar keamanan yang ketat dan setiap akses terekam serta dapat diaudit. Tanpa jaminan ini, kekhawatiran bahwa negara terlalu jauh masuk ke ranah privat akan tumbuh subur.
Ketiga, cara penyampaian pajak yang sederhana. Inti pajak cerdas adalah membuat urusan pajak tidak ribet sehingga merepotkan. Tampilan layanan yang mudah dipahami, pilihan kata yang dekat dengan keseharian, bantuan yang cepat ketika ada kebingungan, serta jalur pengaduan yang jelas akan menentukan apakah WP merasa benar-benar dibantu atau justru menjadi repot. Seorang pegawai dengan satu sumber gaji semestinya dapat menuntaskan SPT tahunannya dalam hitungan menit, bukan jam.
Keempat, tata kelola lintas lembaga dan kapabilitas SDM. Kekuatan Coretax ditentukan oleh seberapa rapi koordinasi antar-instansi penyedia data dan penegak aturan. Tanpa pembagian peran yang tegas, penanganan keluhan WP berpotensi hanya berpindah dari satu kantor ke kantor lainnya tanpa penyelesaian masalah secara tuntas. Pada saat yang bersamaan, petugas pajak perlu dibekali kapabilitas yang memadai, kepekaan dalam melayani, serta integritas yang kokoh ketika berhadapan dengan WP.
Kelima, indikator keberhasilan yang membumi. Klaim bahwa urusan pajak kini lebih mudah harus dibuktikan dengan angka sederhana sebagai Key Performance Indicator (KPI) (ukuran yang digunakan untuk menilai seberapa efektif organisasi dalam mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan, membantu fokus pada prioritas, mengukur kemajuan, dan memandu pengambilan keputusan strategis) dari regulator (DJP), diantaranya: berapa menit rata-rata orang mengisi SPT, berapa banyak yang bisa selesai tanpa bantuan konsultan dan seberapa jauh sengketa berkurang setelah pengisian otomatis berjalan penuh. Angka-angka tersebut perlu diukur secara periodik, lalu diumumkan secara berkala agar dialog negara-warga tentang pajak berlangsung terbuka, jujur, adil dan pada akhirnya proses perpajakan Indonesia dapat dikelola dengan cara yang terbaik. Sebagaimana pernyataan If you can’t measure it, you can’t manage it, yang kerap dikaitkan dan/atau dikutip dari Peter F. Drucker, mencerminkan prinsip manajemen yang menekankan pentingnya pengukuran kinerja sebagai dasar pengambilan keputusan.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: ketika Coretax berjalan penuh, apakah WP benar-benar merasakan urusan pajak lebih mudah, aman, dan adil? Jika ya, investasi besar negara dalam sistem dan SDM pajak akan terbayar melalui naiknya kepatuhan sukarela dan rasio pajak yang lebih sehat untuk membiayai layanan publik. Jika tidak, Coretax hanya menambah daftar panjang proyek digital yang jauh dari harapan. Pajak cerdas di era Coretax kedepan layak dibaca sebagai kontrak kepercayaan baru: negara menghadirkan sistem transparan dan simple, WP menjawab dengan melaporkan dan membayar pajak secara jujur, sehingga perpajakan bergeser dari kewajiban yang melelahkan menjadi bagian wajar dari gotong royong membiayai masa depan bersama.
Related News
Efektivitas Stimulus Rp200T Dipertanyakan, Kredit Himbara Belum Tumbuh
Mengapa Banyak Emiten Buyback Saham?
Menelaah Fenomena Kelas Investasi Milik Content Creator
Hilirisasi di Simpang Keberlanjutan
Urgensi Regulasi Finfluencer untuk Perlindungan Investor Ritel
Peruntungan IHSG di Tahun Kuda Api





