EmitenNews.com - Pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) September 2025. Draft perpres tersebut ditargetkan rampung pada Juli 2025 ini, sebelum dilanjutkan pada proses diskusi publik pada Agustus 2025. 

“September kita harapkan sudah dapat bentuk finalnya dalam bentuk sebagai peraturan presiden (perpres),” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria di Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025). 

Draft perpres tersebut ditargetkan dapat rampung pada bulan Juli 2025 ini, sebelum dilanjutkan pada proses diskusi publik pada Agustus bulan depan. Kemudian, draft perpres itu bakal diharmonisasi oleh Kementerian hukum dan Kementerian Sekretariat Negara sebelum diterbitkan. 

Wamen Nezar menyebutkan, cikal bakal regulasi AI akan merujuk pada AI Policy Dialogue Country Report yang baru diluncurkan. AI Policy Dialogue Country Report, salah satu langkah dari kesepakatan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Inggris, yang bertanggung jawab untuk urusan digital dengan Kementerian Komdigi. 

“Kementerian Komdigi akan menggunakan hasil dialog ini sebagai dasar untuk rekomendasi kebijakan AI yang konkret dan progresif yang selaras dengan kepentingan nasional,” kata Nezar Patria. 

Penting diketahui, AI Policy Dialogue Country Report ini disusun secara sistematis, berangkat dari hal-hal fundamental sampai soal-soal yang lebih spesifik. Apa yang sudah dilakukan saat ini akan diperkuat oleh pemerintah sebagai fasilitator dan akselerator untuk menghubungkan semua pemangku kepentingan dari berbagai sumber daya pengetahuan investasi dan juga bagaimana mengorkestrasi perkembangan pemanfaatan AI di Indonesia.

“Kita sedang menyusun roadmap untuk AI dan dokumen ini salah satu masukan yang penting, yang menjadi pertimbangan selain juga dokumen yang sudah kita hasilkan,” ujar Nezar Patria.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan dokumen roadmap nasional kecerdasan buatan (AI) siap diuji publik pada Agustus 2025. 

“Nanti setelah diskusi ini, kita simpulkan di akhir Juli, lalu nanti di bulan Agustus draftnya akan kita bawa ke uji publik. Kita berharap di akhir Agustus dia sudah bisa jadi,” kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria di Kantor Kementerian Komdigi, Senin (21/7/2025). 

Untuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait AI, proses harmonisasi akan dilakukan hingga bulan berikutnya. Pemerintah juga menyiapkan perpres untuk pengembangan artificial intelligence. Prosesnya berjalan beriringan, bersamaan, dan semuanya masih on schedule.

“Yang perpres nanti ada harmonisasi lagi, mungkin akan bisa sampai bulan September. Jadi masih on the track semuanya,” kata Wamen Komdigi Nezar Patria.

Saat ini proses diskusi intensif bersama para pemangku kepentingan masih berlangsung, yang kemudian akan dicocokkan dengan hasil benchmarking internasional. Setelah itu, dokumen akan disimpulkan untuk menjadi draft awal. 

Nezar menekankan urgensi regulasi sebagai dasar kebijakan menyusul pesatnya perkembangan teknologi AI, termasuk kemunculan generatif AI hingga agentic AI. Dengan kondisi yang ada, Indonesia membutuhkan regulasi, untuk menyikapi perkembangan teknologi artificial intelligence ini begitu cepat saat ini. “Dari generatif AI, kita sekarang sudah bicara soal agentic AI.” ***