EmitenNews.com - Peserta program tax amnesty jilid II terus bertambah sejak dibuka 1 Januari 2022. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Sabtu (12/2/2022) sudah sebanyak 12.763 orang, dengan 14.122 surat keterangan. Nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp13,5 triliun.


Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).


Situs resmi Ditjen Pajak, Minggu (13/1/2022), menyebutkan, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp11,8 triliun, dan dari luar negeri mencapai Rp880,61 miliar.


Jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp894,3 miliar. Dari program tersebut, Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak negara melalui PPS sebesar Rp1,42 triliun.


Jumlahnya diyakini akan terus mengalami perubahan dan penambahan, hingga pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela berakhir sampai 30 Juni 2022.


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus mengajak Wajib Pajak memanfaatkan PPS sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama, bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.


Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.


Kebijakan II PPS bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 sampai 2020 dalam SPT Tahunan 2020.


Ada juga pengenaan tarif PPh Final yaitu 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan. ***