EmitenNews - PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) obligasi dengan jumlah pokok sebesar-besarnya Rp1 triliun. “Satuan pemindahbukuan obligasi ini adalah sebesar Rp1 atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan Obligasi adalah Rp5 juta dan/atau kelipatannya,” kata Wakil Presiden Direktur Tunas Baru Lampung Sudarmo Tasmin dalam keterbukaan Informasi, Rabu (14/02/2018). Obligasi diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diluncurkan a.n. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Surat utang ini memiliki jangka waktu 5 tahun. Pembayaran bunga obligasi pertama dilakukan pada 29 Juni 2018, sedangkan pembayaran terakhir sekaligus jatuh tempo ialah pada 29 Maret 2023. Namun, manajemen belum menentukan besaran pokok bunga. Dana yang diperoleh dari obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh perseroan untuk membayar utang. TBLA sudah memeroleh peringkat A+ (single A plus) dari PT Fitch Rating Indonesia. Peringkat atas dari Fitch ini berlaku dalam periode 3 Januari 2018 sampai dengan 2 Januari 2019. Penjamin pelaksana emisi ialah PT Mandiri Sekuritas dan PT Maybank Kim Eng Securities. Adapun, wali amanat adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Jadwal sementara penerbitan Obligasi I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018.
- Masa Penawaran Awal : 27 Februari—12 Maret 2018
- Perkiraan Tanggal Efektif : 21 Maret 2018
- Perkiraan Masa Penawaran Umum : 23—25 Maret 2018
- Perkiraan Tanggal Penjatahan : 27 Maret 2018
- Perkiraan Tanggal Distribusi Elektronik : 29 Maret 2018
- Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 29 Maret 2018
- Perkiraan Tanggal Pencatatan di BEI : 2 April 2018
Related News
The Fed Tembak Yield AS: Inilah 3 Aset Rupiah yang Bakal Diserbu!
Indonesia Aman dari Sudden Stop? Analisis Utang Luar Negeri Indonesia
Kontrol Biaya vs Stagnasi Pasar: Studi Kasus ICBP dan UNVR
Analisis Pricing Power ICBP vs UNVR: Siapa Jagoannya Ya?
Psikologi Smart Money: Mengapa Net Buy Asing Naik 103,44 Persen YoY?
Berapa Margin of Safety BMRI? Simak Analisisnya Yuk!





