EmitenNews.com -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel lahan perkebunan sawit terbakar milik PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KLHK untuk menegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan gambut yang merusak lingkungan. 

 

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rasio Ridho Sani, langkah penyegelan ini mencakup lahan seluas 586 hektare milik Sampoerna Agro. Perusahaan ini, yang memiliki modal asing dari Singapura. 

 

“Hari ini kami menyegel lahan terbakar di lokasi PT Sampoerna Agro seluas 586 hektare. Langkah penyegelan yang dilakukan itu harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/10/2023), seperti dilansir Antara.  

 

Langkah serupa juga diambil terhadap PT Tempirai Palm Resources yang memiliki lahan terbakar sekitar 648 hektare. 

 

Tindakan penyegelan ini adalah langkah awal dari penegakan hukum yang lebih luas terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Dalam pernyataannya, Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.