Tegas! BEI Bakal Berikan Sanksi Jika Waskita (WSKT) Tidak Berikan Penjelasan
EmitenNews.com— Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) untuk menjelaskan terkait penundaan pembayaran bunga dan pokok obligasi.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, Waskita Karya berpotensi akan dikenakan sanksi jika tidak segera memberikan penjelasan tersebut.
"Kami sudah sampaikan permintaan penjelasan dari beberapa hari yang lalu. Tapi mereka belum memberikan penjelasan, kalau lebih dari 3 hari enggak kasih penjelasan kami sanksi," kata Nyoman kepada awak media pada Rabu (1/3/2023).
Dia mengatakan, BEI telah memberikan waktu selama tiga hari untuk Waskita Karya memberikan penjelasan. "Kami kasih waktu tiga hari bursa untuk memberikan tanggapan, kalau mau diproses harusnya segera memberikan tanggapan," ujar dia.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pembukaan suspensi atau penghentian sementara efek PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan dilakukan setelah penyebab suspensi diselesaikan perseroan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, suspensi efek Waskita Karya dilakukan karena terdapat penundaan pembayaran bunga obligasi perseroan. Waskita Karya telah melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan telah mendapatkan persetujuan pemegang obligasi, sehingga BEI dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi perseroan.
Hal ini setelah perseroan menyampaikan hasil RUPO dan laporan atau keterbukaan informasi mengenai ada perubahan atau amandemen atas perjanjian perwaliamanatan kepada publik terkait rencana restrukturisasi obligasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E.
"Pembukaan suspensi akan dilakukan setelah penyebab suspensi telah diselesaikan oleh perseroan,” ujar dia kepada wartawan, Senin, 20 Februari 2023.
Related News
12 Antrean Menuju IPO 2026, Bos BEI Beber Belum Ada BUMN hingga Konglo
Mencuat 4 Paket Calon Direksi Bursa, OJK Buka Suara
Ganti Rugi Investor Pasar Modal Seret, OJK Beber Kendalanya
Respon Permintaan MSCI, KSEI Perluas Klasifikasi Investor Jadi 39
Cek Skema Pemulihan Saham HSC, Potensial Terdepak dari MSCI
Cabut Izin Usaha, OJK Larang BPR Koperindo Jaya Jakarta Beroperasi





