EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperluas klasifikasi investor menjadi 39 subtipe kategori sebagai bagian dari penguatan transparansi data pasar modal.

Aktor utama pengelola basis data Pasar Modal RI, KSEI, Samsul Hidayat selaku Direktur Utama dalam sosialisasinya pada Kamis (2/4/2026) mengemukakan kebijakan ini merupakan respons permintaan Global Index Provider seperti MSCI dan FTSE Russell yang menyoroti konsistensi serta kedalaman data kepemilikan saham emiten di Indonesia.

Dijelaskan Samsul, sebelumnya klasifikasi investor hanya terdiri dari 9 kategori yang isinya yakni, Individual, Corporate, Mutual Fund, Financial Institution, Insurance, Pension Fund, Foundation, Securities Company, dan Others.

Dalam pengembangannya, klasifikasi tersebut sempat diperluas KSEI menjadi 28 subtipe sebelum akhirnya ditingkatkan kembali menjadi 39 subtipe kategori investor.

Dari total 39 tersebut, terdiri atas 32 klasifikasi rinci serta 7 tipe investor utama yakni, Mutual Fund (MF), Insurance (IS), Securities Company (SC), Financial Institution (IB), Foundation (FD), Pension Fund (PF), dan Individual (ID).

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap juga menambahkan bahwa peningkatan granularitas ini telah rampung.

“Untuk mengisi semua klasifikasi-klasifikasi data yang baru yang sekarang jumlahnya sampai 39 itu juga sudah selesai dilakukan,” ujarnya dalam sosialisasi di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, perluasan tersebut merupakan hasil kolaborasi KSEI bersama pelaku pasar, anggota bursa, serta bank kustodian dalam menyusun data investor yang lebih detail dan representatif.

Adapun, rincian 32 klasifikasi dari 39 subtipe kategori investor yang kini dipublikasikan meliputi:

  1. Bank
  2. Government
  3. Private Equity
  4. Trustee Bank
  5. Venture Capital
  6. Private Bank
  7. Exchange Traded Funds
  8. Investment Manager
  9. Investment Advisors
  10. Brokerage Firms
  11. Hedge Fund
  12. Sovereign Wealth Fund
  13. Capital Market Supporting Institutions and Professions
  14. Commanditaire Vennootschap (CV) or Limited Partnership
  15. Firm
  16. Investment Fund Selling Agent
  17. Peer to Peer Lending
  18. Permanent Establishment
  19. Sole Proprietorship
  20. Corporate
  21. Association/Social Organizations
  22. State Owned Enterprises
  23. Central Bank
  24. State Owned Company
  25. Diocese
  26. Conference
  27. Congregation
  28. Cooperatives
  29. International Organization
  30. Political Parties
  31. Partnership
  32. Educational Institution

Sementara itu, 7 tipe investor utamanya yakni, berisikan:

33. Mutual Funds (MF)

34. Securities Company (SC)

35. Pension Funds (PF)

36. Financial Institution (IB)

37. Insurance (IS)

38. Foundation (FD)

39. Individual (ID)