Tekanan Arus Modal Asing Meningkat, Investasi Portofolio Catat Net Outflows USD0,3 Miliar

EmitenNews.com - Bank Indonesia mencatat kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap sehat sehingga mendukung ketahanan eksternal. Transaksi berjalan triwulan III 2022 diprakirakan mencatat peningkatan surplus dibandingkan dengan capaian triwulan sebelumnya, ditopang oleh kuatnya kinerja ekspor nonmigas.
Transaksi modal dan finansial diprakirakan mencatat defisit, seiring dengan aliran keluar modal asing, terutama dalam bentuk investasi portofolio, di tengah tetap kuatnya Penanaman Modal Asing (PMA).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengungkapkan memasuki triwulan IV 2022, kinerja neraca perdagangan tetap baik dengan surplus mencapai 5,7 miliar dolar AS pada Oktober 2022.
"Tekanan arus modal asing masih berlanjut dengan investasi portofolio pada triwulan IV 2022 (hingga 15 November 2022) yang mencatat net outflows sebesar 0,3 miliar dolar AS," tulis Erwin dalam siaran persnya.
Posisi cadangan devisa Indonesia akhir Oktober 2022 tetap tinggi tercatat sebesar 130,2 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 5,8 bulan impor atau 5,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Secara keseluruhan 2022, kinerja NPI diprakirakan tetap terjaga dengan surplus transaksi berjalan berada dalam kisaran 0,4 - 1,2% dari PDB dan kinerja neraca transaksi modal dan finansial yang tetap baik terutama dalam bentuk PMA.
Kinerja NPI pada 2023 diprakirakan tetap baik, ditopang oleh neraca transaksi modal dan finansial dan transaksi berjalan yang solid, di tengah risiko berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global.(fj)
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi