Harga Emas Turun, Cek Data Kemendag Soal Pergeseran Minat Investor
:
0
Ilustrasi perdagangan emas. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Penurunan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) komoditas emas pada periode pertama Juni 2026 dipengaruhi meningkatnya minat investor terhadap instrumen keuangan berbasis imbal hasil. Pergerakan harga emas internasional juga dipengaruhi oleh arah kebijakan moneter global dan prospek ekonomi dunia.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/6/2026), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana mengatakan, HPE emas turun 1,43 persen ke USD148.396,49 dari USD150.555,29 dolar AS per kilogram pada periode kedua Mei 2026. Sedangkan HR emas juga turun ke USD4.615,65 per troy ounce (t oz) dari USD4.682,80.
"Selama proses pengumpulan data, harga emas terkoreksi sebesar 1,43 persen. Selain dipengaruhi pergeseran preferensi investor ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas memasuki fase konsolidasi yang mendorong terjadinya aksi ambil untung (profit-taking)," ujar Tommy Andana.
Ketentuan HPE dam HR ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar yang berlaku periode 1-14 Juni 2026.
Penetapan HPE dan HR emas didasarkan pada data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada perkembangan harga di pasar internasional. Sedangkan harga emas mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Penting diketahui, penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan data, informasi, dan perkembangan pasar terkini yang dianalisis bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. ***
Related News
Rupiah Menguat ke Rp17.805, Kebijakan DHE Berdampak?
Harga Emas Cenderung Naik, Begini Prospek Industri Perhiasan Nasional
DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni, Eksportir Wajib Repatriasi 100 Persen
Tak Kunjung Rilis Laporan Keuangan, Begini Alasan Petinggi Danantara
PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku, Cek Beberapa WP Dikecualikan
Kunjungan Wisman Boleh Turun, Tapi Lihat Bali Tetap dapat Baiknya





