EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan  peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada PT Darma Henwa Tbk (DEWA).

 

Perusahaan tambang grup Bakrie tersebut (DEWA)  hingga 30 September 2023 belum menyampaikan laporan keuangan per Juni 2023 yang ditelaah terbatas. Sementara batas akhir laporan yang telah ditelaah hingga Agustus 2023.

 

BEI dalam keterangan resmi Senin (9/10) mengumumkan bahwa Perusahaan Tercatat di Papan Utama atau Pengembangan Hingga Tanggal 29 September 2023 Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Interim Per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda.

 

Sementara itu, laporan keuangan semester I 2023 DEWA dengan penelaahan terbatas baru  disampaikan ke BEI pada, Senin (9/10). DEWA melaporkan membukukan laba bersih senilai USD12,754  juta, atau membaik dibanding periode sama tahun 2022 yang menderita rugi bersih sebesar USD118,24 juta.

 

Hasil itu mengikis defisit sebesar 0,68 persen dibanding akhir tahun 2022 menjadi USD1,154 miliar pada akhir Juni 2023.