EmitenNews.com -PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) resmi mengumumkan Rencana Pemisahan (spin-off) Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengalihkan aset dan kewajiban segmen usaha serat optik grosir Telkom kepada anak perusahaannya, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF).

Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 7 Agustus 2026, nilai transaksi pemisahan usaha ini disepakati sebesar Rp49.858.000.000.000 (Rp49,85 triliun). Angka tersebut mengacu pada laporan penilai independen KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (KJPP NDR) tertanggal 2 Juni 2026 dan setara dengan 33% dari total ekuitas Telkom per 31 Desember 2025.

Pemisahan ini menggunakan mekanisme pemisahan tidak murni (spin-off non-tunai). Sebagai imbalan atas pengalihan aset fiber tersebut, TIF akan menerbitkan 498.580.000 saham baru bernilai konversi Rp100.000 per saham untuk diambil alih oleh Telkom. Pasca-transaksi, porsi kepemilikan saham Telkom di TIF akan meningkat dari 99,9999997% menjadi 99,9999999%.

Seno Soemadji, Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom, menyampaikan bahwa aksi korporasi ini merupakan bagian dari roadmap transformasi Telkom menuju strategic holding. Pemisahan tahap kedua ini melengkapi integrasi infrastruktur fiber yang telah dirintis pada tahap pertama untuk menjadikan TIF sebagai pengelola infrastruktur yang fokus.

"Rencana transaksi ini sejalan dengan tren global operator telekomunikasi dunia dalam mengoptimalkan nilai aset infrastruktur, meningkatkan transparansi, serta mendorong monetisasi external wholesale," ungkap manajemen Telkom dalam keterbukaan informasi.

Selain itu, konsolidasi infrastruktur ini diharapkan mempercepat penetrasi fixed broadband, mendukung konektivitas nasional, serta memperkuat ekosistem digital Indonesia.

Keamanan Layanan Pelanggan dan Hak Kreditur

Telkom memastikan bahwa pengalihan segmen usaha ini tidak akan mengganggu konektivitas maupun kualitas layanan pelanggan. Pengguna layanan wholesale fiber, termasuk operator seluler dan Internet Service Provider (ISP), dapat terus menggunakan layanan tanpa perubahan konfigurasi atau biaya tambahan.

Terkait aspek ketenagakerjaan dan hubungan pihak ketiga, seluruh perjanjian kerja sama serta kontrak pelanggan/mitra secara hukum akan beralih kepada TIF sejak tanggal efektif pemisahan. Telkom juga menjamin pemenuhan hak-hak karyawan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi kreditur yang ingin menyampaikan keberatan atas rencana aksi korporasi ini, Telkom memberikan batas waktu pengajuan secara tertulis paling lambat 21 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Apabila tidak ada keberatan hingga batas waktu tersebut, kreditur dianggap menyetujui rencana pemisahan.