EmitenNews.com - Sejumlah pentolan Exploitasi Energi Indonesia (CNKO) terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, menjatuhi dengan hukuman setimpal.


Majelis Hakim PN Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menghukum Kusno Hardjianto sebagai pengendali perseroan, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Lalu, Andri Cahyadi, Presiden Komisaris perseroan periode Mei-Desember 2012, dan periode Oktober 2013 hingga Maret 2021 menerima hukuman setimpal.


Andri oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan. Kemudian, Henri Setiadi, Wakil Presiden Direktur perseroan periode Mei 2012, dan Presiden Direktur Perseroan periode Oktober 2013 hingga Januari 2015 dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan.


Terakhir, Didy Agus Hartanto, Komisaris perseroan periode Mei-Desember 2012 telah dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Tindakan melawan hukum itu, sebagaimana diatur Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Juni 2013 atau Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada periode 2013 dan/atau 2014. 


Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kota Banjar Baru, Kalsel, perkara tersebut terdaftar pada 13 September 2023 dengan nomor 267/Pid.B/2023, dan telah menjalankan sidang pertama pada 20 September 2023.


Sejumlah pengurus perseroan termasuk pengendali terlibat perkara hukum antara lain Kusno Hardjianto, pengendali perseroan, dan presiden komisaris perseroan periode Desember 2012 hingga Oktober 2013. Lalu, Andri Cahyadi, selaku presiden komisaris perseroan periode Mei-Desember 2012, dan periode Oktober 2013-Maret 2021. 


Selanjutnya, Henri Setiadi, selaku wakil presiden direktur perseroan periode Mei 2012, dan selaku Presiden Direktur periode Oktober 2013-Januari 2015, serta Didy Agus Hartanto, selaku Komisaris periode Mei- Desember 2012.


”Perseroan memastikan putusan perkara dimaksud tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” tulis Erry Indriyana, Direktur Exploitasi Indonesia. (*)