EmitenNews.com - Vonis empat tahun penjara untuk Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025 Dicky Yuana Rady. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghukum terdakwa  kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan itu, karena terbukti menerima suap.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap," ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono dalam sidang pembacaan putusan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Menurut hakim, Dicky terbukti menerima suap sebesar 199 ribu dolar Singapura dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari.

Belum cukup. Majelis Hakim turut mengenakan pidana tambahan kepada Dicky berupa pembayaran uang pengganti senilai 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara.

Hakim Ketua menjelaskan uang pengganti yang dijatuhkan senilai dengan uang 10 ribu dolar Singapura yang telah digunakan Dicky, sedangkan uang suap sejumlah 189 ribu dolar Singapura belum digunakan dan telah dikembalikan kepada negara.

Selain itu, Majelis Hakim turut memutuskan agar mobil Jeep Rubicon yang terkait dalam kasus tersebut dirampas untuk negara lantaran menjadi dasar pemberian uang suap sebesar 189 ribu dolar Singapura.

Uang suap diberikan agar Dicky dapat mengkondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.

Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim Ketua menyatakan terdapat beberapa hal meringankan dan memberatkan yang dipertimbangkan.

Keadaan memberatkan, yaitu perbuatan Dicky tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan korupsi serta telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN.

Instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap Hakim Ketua.

Majelis hakim menyatakan Dicky Yuana Rady melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Dicky terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada 2024–2025 sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dicky dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan, pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura subsider pidana penjara selama satu tahun. ***