Terbukti Terima Suap, Vonis Eks Dirut Inhutani V Ini 4 Tahun Penjara
:
0
Vonis 4 tahun penjara untuk Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025 Dicky Yuana Rady. Dok. SINDonews.
EmitenNews.com - Vonis empat tahun penjara untuk Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025 Dicky Yuana Rady. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghukum terdakwa kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan itu, karena terbukti menerima suap.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap," ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono dalam sidang pembacaan putusan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Menurut hakim, Dicky terbukti menerima suap sebesar 199 ribu dolar Singapura dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari.
Belum cukup. Majelis Hakim turut mengenakan pidana tambahan kepada Dicky berupa pembayaran uang pengganti senilai 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara.
Hakim Ketua menjelaskan uang pengganti yang dijatuhkan senilai dengan uang 10 ribu dolar Singapura yang telah digunakan Dicky, sedangkan uang suap sejumlah 189 ribu dolar Singapura belum digunakan dan telah dikembalikan kepada negara.
Selain itu, Majelis Hakim turut memutuskan agar mobil Jeep Rubicon yang terkait dalam kasus tersebut dirampas untuk negara lantaran menjadi dasar pemberian uang suap sebesar 189 ribu dolar Singapura.
Uang suap diberikan agar Dicky dapat mengkondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.
Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim Ketua menyatakan terdapat beberapa hal meringankan dan memberatkan yang dipertimbangkan.
Keadaan memberatkan, yaitu perbuatan Dicky tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan korupsi serta telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN.
Related News
Astra Kirim 5.000 Paket Sembako hingga Starlink ke NTT
Gempa Bumi NTT M 7,7, Korban Tewas Capai 68 Jiwa, 4.541 Rumah Rusak
TelkomGroup Sediakan Internet Gratis hingga Bagi-Bagi SIM Card di NTT
HUT ke-81 RI, Bank BSN Bawa Semangat Solidaritas Masyarakat NTT
Pasca Gempa M 7,7 NTT, 86 Persen BTS Pulih
Polisi Bongkar Jaringan Warga India, Olah Emas Ilegal Rp3T Per Bulan





