Tergoda Bayaran Rp800 Juta, Eks Kasat Resnarkoba Pilih jadi Kurir Jaringan Fredy Pratama

AKP Andri Gustami. dok. Polres Lampung Selatan. iNews.id.
EmitenNews.com - Tergoda bayaran ratusan juta rupiah, AKP Andri Gustami gelap mata. (Mantan) Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Lampung Selatan itu, mendapat imbalan hingga Rp800 juta untuk "mengawal" narkotika jaringan Fredy ‘Escobar’ Pratama. Berdasarkan penyelidikan, polisi lancung itu, diduga telah meloloskan hingga kisaran 100 kilogram sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepada pers, seperti dikutip Selasa (19/9/2023), Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengakui adanya imbalan sebesar itu untuk AKP Andri Gustami dari jaringan internasional peredaran narkotika tersebut.
Masih kata Kapolda Lampung, berdasarkan penyelidikan, AKP Andri Gustami diduga telah meloloskan hingga kisaran 100 kg sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kepada penyidik tersangka AG, sudah sekitar 100-an kg sabu diloloskan selama dua bulan dia bergabung dalam jaringan Fredy Pratama.
Meski tidak secara langsung menyebut AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan Rp800 juta, Irjen Helmy menyebut imbalan atau kisaran harga diberikan per 1 kilogram yang dibayarkan jaringan itu. Jaringan Fredy Pratama memberikan imbalan sedikitnya Rp8 juta per kilogram untuk setiap sabu yang berhasil diloloskan.
Akibat perbuatannya, AKP Andri Gustami terancam dipecat secara tidak hormat dari kepolisian. Menurut Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, bahwa itu adalah sanksi terberat akibat keterlibatan dalam jaringan Fredy Pratama. ***
Related News

Erick Thohir jadi Menpora, Kita Tunggu Siapa Menteri BUMN

Hari Bahagia Djamari Chaniago, Dapat Bintang 4 dan Jadi Menko Polkam

Buru Riza Chalid, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol di Prancis

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejari Solo

CAEXPO 2025, Indonesia Promosi Komoditas, Teknologi dan Budaya Kalsel

Kasus Investasi Fiktif Tersangka PTIIM, KPK Periksa Dirut Taspen