Terima Fasilitas dari Pertamina, Lili Pintauli Siregar Diperiksa Dewas KPK Pagi Ini
:
0
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. dok. Detikcom.
EmitenNews.com - Desakan untuk memeriksa Lili Pintauli Siregar terus menguat. Rencananya, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, akan menjalani sidang etik terkait dugaan menerima fasilitas nonton MotoGP di Mandalika, Lombok, NTB, dari Pertamina. Sidang etik digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada pers, Senin (11/7/2022), jam 10.00 WIB.
Sidang hari ini merupakan hasil penjadwalan ulang pada sidang pertama yang digelar Selasa (5/7/2022). Saat itu, Lili Pintauli Siregar lebih memilih untuk menjadi pembicara dalam acara Anti-Corruption Watch Group (ACWG) G20 di Bali.
Terkait jadwal pemeriksaan Senin pagi ini, Haris mengaku belum mengetahui apakah Lili datang di sidang hari ini atau tidak. Hingga kini Dewas belum mendapat informasi. "Soal kehadiran, Dewas belum tahu."
Desakan untuk memeriksa Lili, antara lain datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW meminta Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, kooperatif hadir dalam sidang etik oleh dewan pengawas. LSM antikorupsi itu, juga meminta Ketua KPK Firli Bahuri membebastugaskan Lili agar bisa hadir dalam sidang etik.
Dalam pernyataannya Minggu (10/7/2022), peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mengatakan, jika Lili kembali tidak hadir dalam sidang etik Senin ini, ICW meminta Dewas tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Lili selaku terperiksa. ICW menilai hadir tidaknya Lili dalam persidangan bisa menjadi penilaian sikap yang bersangkutan dan menjadikan dasar pemberat hukuman.
Related News
Larang Buka Lahan dengan Cara Bakar, Menteri LH Siapkan Sanksi Tegas
OTT KPK Jaring Rektor Unsoed, Terlibat Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Tancap Gas, Bank BSN Gandeng BAZNAS Kembangkan Ekosistem Layanan Zakat
Terbukti Korupsi, Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Dirut PGN Hendi
Milad Perdana, BSN Siap Jadi Kekuatan Baru Perbankan Syariah
Berkonsep Extra SIAP! Ini Kolaborasi Manulife Indonesia dan BDMN





