Terjerat Efek Pemantauan Khusus, Ini Penjelasan Solusi Bangun Indonesia (SMCB)

EmitenNews.com - Solusi Bangun Indonesia (SMCB) menghuni papan pemantauan khusus. Anak usaha Semen Indonesia (SMGR) itu, dinilai tidak laik tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Itu tersebab belum memenuhi minimum saham free float.
Berdasar regulasi, perseroan menghuni papan pemantauan khusus efektif berlaku sejak 31 Januari 2024. Kondisi itu, sesuai dengan Pengumuman Bursa No. Peng-PK00004/BEI.PLP/01- 2024 tanggal 30 Januari 2024 Perihal Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, efektif per 31 Januari 2024.
Di mana, Solusi Bangun Indonesia masuk Papan Pemantauan Khusus dengan kriteria No. 6 yaitu tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa Sesuai Peraturan I-A dan I-V, khususnya berkenaan dengan persyaratan minimum saham Free Float.
”Perseroan berkomitmen akan terus berupaya untuk dapat memenuhi persyaratan minimum saham free float tersebut. Selain itu, saat ini tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material lain tidak kami ungkapkan,” tegas Andika Lukmana, Corporate Secretary Solusi Bangun Indonesia.
Data dan fakta tersebut tidak berdampak material. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. (*)
Related News

Makin Boncos, WMPP Semester I-2025 Defisit Rp1,48 Triliun

Drop 22 Persen, Emiten HT (BMTR) Medio 2025 Raup Laba Rp328 Miliar

Harga Premium, Pengendali Borong Jutaan Saham HILL

Naik 95 Persen, Grup Sinarmas (SMAR) Medio 2025 Raih Laba Rp825 Miliar

Serok 313,27 Juta Lembar, Astra (ASII) Kempit 10 Persen Saham HEAL

Laba dan Pendapatan Naik, Telisik Kinerja WIRG Semester I-2025