Terjerat Efek Pemantauan Khusus, Ini Penjelasan Solusi Bangun Indonesia (SMCB)
:
0
EmitenNews.com - Solusi Bangun Indonesia (SMCB) menghuni papan pemantauan khusus. Anak usaha Semen Indonesia (SMGR) itu, dinilai tidak laik tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Itu tersebab belum memenuhi minimum saham free float.
Berdasar regulasi, perseroan menghuni papan pemantauan khusus efektif berlaku sejak 31 Januari 2024. Kondisi itu, sesuai dengan Pengumuman Bursa No. Peng-PK00004/BEI.PLP/01- 2024 tanggal 30 Januari 2024 Perihal Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, efektif per 31 Januari 2024.
Di mana, Solusi Bangun Indonesia masuk Papan Pemantauan Khusus dengan kriteria No. 6 yaitu tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa Sesuai Peraturan I-A dan I-V, khususnya berkenaan dengan persyaratan minimum saham Free Float.
”Perseroan berkomitmen akan terus berupaya untuk dapat memenuhi persyaratan minimum saham free float tersebut. Selain itu, saat ini tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material lain tidak kami ungkapkan,” tegas Andika Lukmana, Corporate Secretary Solusi Bangun Indonesia.
Data dan fakta tersebut tidak berdampak material. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. (*)
Related News
IDPR Salurkan Dividen 38 Persen Laba, Cum Date 29 Juni 2026
BCAP Dapat Izin Right Issue dan Private Placement Jumbo
Dapat Restu, MDKA Kebut Private Placement 2,44 Miliar Lembar
MAPI Bagi Dividen Rp10 per Lembar, Telisik Jadwalnya
CSIS Siap Tabur Dividen Rp5,48 Miliar, Simak Jadwalnya!
Gelar RUPS, BUMI Tetapkan Manajemen Baru dan Umumkan Hal Ini





