EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menegaskan tetap menjalankan kegiatan operasional selama masa PKPU sementara 45 hari. Hal itu juga terdampak pada suspensi perdagangan saham WSBP di Bursa Efek Indonesia (BEI).

 

Direktur Utama WSBP, FX Poerbayu Ratsunu menyebut putusan PKPU sementara selama 45 hari ini tidak disangka itu akan berdampak  pada penundaan pembayaran kewajiban kepada para kreditur, terjadinya suspensi pada saham perusahaan dan penurunan peringkat kredit

 

“Dampak tersebut  wajar terjadi bagi sebuah perusahaan yang berada dalam proses PKPU Sementara.Ini hanya berlangsung temporer saja, kami berharap adanya penyesuaian kembali terhadap rating WSBP setelah proses homologasi tercapai,” ujarnya dalam keterangan resmi  hari ini , Senin (7/2/2022).

 

Namun dia menegaskan, selama proses PKPU berjalan, WSBP akan tetap menjalankan kegiatan usaha dan operasional perusahaan secara wajar dan menerapkan prinsip kepatuhan. "WSBP akan tetap menyuplai produk yang saat ini sedang dikelola perusahaan baik kontrak baru maupun sisa nilai kontrak dari tahun sebelumnya," ucap FX Poerbayu.

 

Bahkan, dia  optimis di sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih. Perolehan Nilai Kontrak Baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30 persen di tahun 2022. “Tahun ini WSBP menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 Triliun. Optimisme tersebut didukung oleh potensi pasar yang cukup besar dari proyek Grup Waskita,” terang dia.