Terkait Kasus Bupati Rita, KPK Sita Aset Tokoh Pemuda Pancasila Ini
:
0
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Dok. iNews.
EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari, (mantan) Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 2017, sampai pada Japto Soerjosoemarno. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) itu, terkait dugaan gratifikasi dari tersangka kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara itu.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Budi Prasetyo menyebutkan sejumlah aset yang disita KPK meliputi beberapa kendaraan Japto. "Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT."
Sebelumnya, Japto diperiksa KPK pada sebagai saksi pada Selasa untuk kebutuhan pengelompokan aset-aset yang telah disita sebelumnya. KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru. Nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka gratifikasi pada 28 September 2017.
KPK menduga, Rita menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengembangan kasus tersebut, pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Di antaranya, 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter per segi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.
Lalu, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar USD5 per metrik ton batu bara.
Kemudian, sesuai perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiganya, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. ***
Related News
Buntut Lima Peserta Meninggal, Kemhan Pangkas Waktu Pelatihan SPPI
Dari Desa ke Toko Modern, Program SIG Tumbuhkan 36 UMKM Baru di Tuban
KPK Umumkan Tiga Tersangka Jual Beli Jabatan di Kuansing, OTT ke-14
6 Juta Turis Masuk Indonesia, Terbanyak dari Malaysia dan Australia
Jatuhkan Vonis 10 Tahun, Hakim Juga Minta Kejagung Usut Harta Nadiem
Uji Coba Bansos, Menteri PANRB Pastikan ada Pembelajaran Penting





