Terkait Suspensi, Sri Rejeki (SRIL) Progres PKPU ke Otoritas Bursa
Gambar emiten SRIL
EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk, perusahaan yang bergerak dalam industri tekstil dan produk tekstil serta perdagangan, telah mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bertanggal 22 Juni 2024.
Surat tersebut membahas mengenai perkembangan terbaru atas penyelesaian penyebab suspensi dan salinan putusan peninjauan kembali Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Peninjauan Kembali PKPU No. 59/PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk telah diputus pada tanggal 30 Desember 2022.
Hasil putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk , sehingga PT Sri Rejeki Isman Tbk dapat melanjutkan kegiatan usahanya karena permohonan pailit telah ditolak.
Namun, restrukturisasi anak perusahaan Golden Mountain Pte Ltd di Singapura masih belum terselesaikan.
Hingga saat ini, belum ada kesepakatan perdamaian dengan kreditur, yang menyebabkan perusahaan juga belum dapat melanjutkan penetapan restrukturisasi di Amerika Serikat.
Related News
Gugatan PKPU Sudah Dicabut, TAMU Pastikan Operasional Aman
Tembus Rp1,47T, Laba Astra Agro (AALI) Melonjak 28,25 Persen di 2025
OJK Bongkar Kasus Transaksi Semu Saham IMPC 2016, Ini Kronologisnya
Bos NTBK Jual Berturut 50 Juta Saham, Total Nilai Rp4,6 Miliar
Dalam Proses Akuisisi, Pengendali DPUM Diam-Diam Jual 25 Juta Saham
PKPU Jerat Anak Usaha HILL, Kontributor 99,86 Persen Pendapatan Grup





