Terkait Suspensi, Sri Rejeki (SRIL) Progres PKPU ke Otoritas Bursa

Gambar emiten SRIL
EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk, perusahaan yang bergerak dalam industri tekstil dan produk tekstil serta perdagangan, telah mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bertanggal 22 Juni 2024.
Surat tersebut membahas mengenai perkembangan terbaru atas penyelesaian penyebab suspensi dan salinan putusan peninjauan kembali Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Peninjauan Kembali PKPU No. 59/PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk telah diputus pada tanggal 30 Desember 2022.
Hasil putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk , sehingga PT Sri Rejeki Isman Tbk dapat melanjutkan kegiatan usahanya karena permohonan pailit telah ditolak.
Namun, restrukturisasi anak perusahaan Golden Mountain Pte Ltd di Singapura masih belum terselesaikan.
Hingga saat ini, belum ada kesepakatan perdamaian dengan kreditur, yang menyebabkan perusahaan juga belum dapat melanjutkan penetapan restrukturisasi di Amerika Serikat.
Related News

Saham Melonjak 137 Persen Dalam Seminggu, BEI Ambil Tindakan

BEI Keluarkan Pengumuman Saham Milik Mantan Wapres (DKHH)

Waskita (WSKT) Garap Fasilitas Bandara PNLIA Timor Leste Rp1,1 Triliun

Periksa! Berikut Jadwal Dividen POWR USD43,93 Juta

Kuartal I-2025 AMAR Salurkan Kredit Rp3,2 T, Segmen Ini Paling Dominan

Simak! Ini Jadwal Dividen BAYU Rp100 per Lembar