Terkontraksi 1,33 Persen, Premi Sektor Asuransi Sepanjang Kuartal I-2023 Hanya Rp78,50 T
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjabarkan kinerja pada sektor IKNB untuk periode Januari-Maret 2023, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Maret 2023 mencapai Rp78,50 triliun, atau terkontraksi sebesar 1,33 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Februari 2023: 9,88 persen).
Demikian pula halnya dengan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -9,81 persen yoy, dengan nilai sebesar Rp44,84 triliun per Maret 2023 didorong oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI.
Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,87 persen yoy (Februari 2023: 27,56 persen), menjadi Rp33,66 triliun.
Normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK dan merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi, sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan.
Di sisi lain, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 16,35 persen yoy pada Maret 2023 (Februari 2023: 15,28 persen) menjadi sebesar Rp435,53 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 34,25 persen yoy dan 19,14 persen yoy.
Related News
IHSG Pagi Tak Sanggup Menguat, Turun 0,64% ke Bawah Level 6.500
IHSG Bangkit, Serok Saham ASII, BMRI, dan AMMN
Tingkatkan Layanan, Asuransi Astra Sodorkan 3 Inovasi
Investor Tunggu Gebrakan Menkeu Anyar
IHSG Koreksi 0,1%, Masih Ada Tekanan Jual, Sikap Buy on Weakness
Menkeu Suahasil Jadi Sentimen Positif ke IHSG? Analis Ingatkan Ini





