EmitenNews.com -PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status unusual market activity (UMA) kepada PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) karena mengalami penurunan harga kumulatif yang tidak biasa

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono mengatakan meski terjadi UMA, namun tidak serta merta emiten tersebut melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal.

"Dengan pengumuman bursa terkait UMA ini, kami berharap para investor untuk selalu memperhatikan jawaban perseroan atas permintaan konfirmasi Bursa," ujar Yulianto dalam keterbukaan informasi publik BEI, Rabu (20/12).

Pemegang saham atau investor juga diharapkan untuk selalu mencermati kinerja dan keterbukaan informasinya. Selain itu investor perlu mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS .

"Investor juga perlu mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," pungkas dia.

Berdasarkan data RTI, saham WIIM dalam sepekan terakhir harga saham perseroan anjlok 37,59 persen ke level 1.835. Level tertinggi saham WIIM pada periode ini 2.980 dan terendah 1.780.