EmitenNews.com - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2021-2025, I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Pihak penyidik menemukan pelanggaran dana hingga Rp105 miliar. Penetapan Nyoman Gde Antara sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.

 

Penyidik Kejati Bali menilai perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

 

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

 

Nyoman Gde Antara menjadi Rektor Unud pertama dari Fakultas Teknik. Ia menggantikan rektor sebelumnya, AA Raka Sudewi dari Fakultas Kedokteran.

 

Situs resmi unud.ac.id menyebutkan, Gde Antara terpilih menjadi rektor melalui Rapat Senat Unud dengan perolehan 81 suara dari total 122 suara, dan resmi dilantik menjadi Rektor Unud pada Selasa (15/2/2022). Saat dilantik ia menyampaikan sejumlah target agar Unud dapat bertransformasi menjadi kampus yang memadai dan memiliki ekosistem pendidikan yang bermutu.