EmitenNews.com - PT Pos Indonesia (Persero) dikenakan sanksi Surat Peringatan 1 (SP1) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain PT Pos, ada dua perusahaan tercatat lainnya yang dikenakan sanksi yang sama, yaitu PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia, dan PT Nirmala Taruna.

Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI dalam keterbukaan informasi, Senin (24/8/2027) menjelaskan, ketiga perusahaan tersebut terlambat menyampaikan laporan keuangan triwulan 2 (periode 30 Juni 2026).

Karena hingga batas waktu penyampaian laporan keuangan periode yaitu pada 31 Juli 2026, ketiga perusahaan belum juga melaksanakan kewajibannya, BEI memberikan sanksi SP1.

Sebagai informasi, kewajiban menyampaikan laporan keuangan juga diberikan kepada Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Obligasi, Sukuk, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP).

Berdasarkan catatan BEI, terdapat 62 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk, serta Efek EBA-SP, EBAS-SP, dan EBA-KIK per 30 Juni 2026.

Sebanyak 44 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026.

Selanjutnya, ada 15 Perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri dari:

- 3 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis I).

- 1 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026 yang akan ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik

- 6 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang diaudit oleh Akuntan Publik.