EmitenNews.com - Masa jabatan Komisaris dan Direksi lembaga pendanaan efek dipangkas setahun menjadi 4 tahun dari 5 tahun.


Dengan demikian, masa jabatan Direksi dan Komisaris PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) hanya 4 tahun.


Hal itu berlaku setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK/2021 tentang perubahan POJK Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek terbit baru-baru ini.  


Dalam penjelasan POJK itu disebutkan, pengurangan masa jabatan itu selaras dengan dengan masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.


Dalam POJK Itu juga disebutkan akan membuka ruang bagi PEI untuk melayani pendanaan REPO (repurchase agreement) dan pinjam meminjam efek yang dijamin dan tidak dijamin Lembaga Kliring dan Penjaminan melalui fasilitas yang disediakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.


Untuk dua layanan baru ini, PEI telah menetapkan target nilai Pendanaan REPO di tahun 2022 mencapai rata-rata Rp150 miliar per hari, sementara nilai Pendanaan melalui Pinjam Meminjam Efek ditetapkan sebesar rata-rata Rp15 miliar.


Selain itu, PEI juga menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan atau anggota Lembaga Penyedia Informasi Perkreditan (LPIP).