Terseret PKPU, WIKA Tempuh Jalur Ini
Gedung baru Universitas Jenderal A Yani Bandung hasil garapan Wijaya Karya. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, dilayangkan oleh PT Abacurra Indonesia. Permohonana PKPU tersebut dengan nilai gugatan Rp794,49 juta.
Gugatan tersebut bermula kala perseroan masih memiliki sisa kewajiban pembayaran kepada Abacurra Indonesia atas tagihan pekerjaan pada proyek yang sedang dikerjakan. Di mana tagihan dari pihak pemohon terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran dengan total nilai sebesar Rp1,51 miliar.
Menyusul kewajiban itu, perseroan telah menyelesaikan pembayaran senilai Rp718,82 juta. Dengan begitu, sisa tagihan sekaligus menjadi tuntutan Abacurra sejumlah Rp794,49 juta. ”Perseroan terus berkomunikasi dengan Abacurra, dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundangan berlaku,” tegas Ngatemin, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Berdasar perkembangan terkini, perkara dengan nomor registrasi 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst telah melanomi sidang perdana pada Senin, 29 Desember 2025. Selanjutnya, sidang akan dilakukan kembali pada Senin, 5 Januari 2026 dengan agenda pengecekan legalitas dokumen.
Perseroan mengklaim gugatan PKPU tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan sebagai emiten. ”Permohonan PKPU itu, tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan, dan operasional perseroan berjalan normal,” imbuhnya. (*)
Related News
Komisaris Indospring (INDS) Tampung Beli 100 Ribu Saham Kala Harga ARB
Gugatan PKPU Sudah Dicabut, TAMU Pastikan Operasional Aman
Tembus Rp1,47T, Laba Astra Agro (AALI) Melonjak 28,25 Persen di 2025
OJK Bongkar Kasus Transaksi Semu Saham IMPC 2016, Ini Kronologisnya
Bos NTBK Jual Berturut 50 Juta Saham, Total Nilai Rp4,6 Miliar
Dalam Proses Akuisisi, Pengendali DPUM Diam-Diam Jual 25 Juta Saham





