Terseret PKPU, WIKA Tempuh Jalur Ini
Gedung baru Universitas Jenderal A Yani Bandung hasil garapan Wijaya Karya. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, dilayangkan oleh PT Abacurra Indonesia. Permohonana PKPU tersebut dengan nilai gugatan Rp794,49 juta.
Gugatan tersebut bermula kala perseroan masih memiliki sisa kewajiban pembayaran kepada Abacurra Indonesia atas tagihan pekerjaan pada proyek yang sedang dikerjakan. Di mana tagihan dari pihak pemohon terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran dengan total nilai sebesar Rp1,51 miliar.
Menyusul kewajiban itu, perseroan telah menyelesaikan pembayaran senilai Rp718,82 juta. Dengan begitu, sisa tagihan sekaligus menjadi tuntutan Abacurra sejumlah Rp794,49 juta. ”Perseroan terus berkomunikasi dengan Abacurra, dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundangan berlaku,” tegas Ngatemin, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Berdasar perkembangan terkini, perkara dengan nomor registrasi 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst telah melanomi sidang perdana pada Senin, 29 Desember 2025. Selanjutnya, sidang akan dilakukan kembali pada Senin, 5 Januari 2026 dengan agenda pengecekan legalitas dokumen.
Perseroan mengklaim gugatan PKPU tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan sebagai emiten. ”Permohonan PKPU itu, tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan, dan operasional perseroan berjalan normal,” imbuhnya. (*)
Related News
MEJA Rancang Sejumlah Aksi Korporasi
Manajemen Baru, RMKO Kebut Right Issue 512 Juta Lembar
Pendapatan Melorot, NTBK Tabulasi Naik 10,36 Persen
Grup Lippo (MPPA) Ungkap Transaksi Baru
Eliminasi Defisit, AISA Sodorkan Izin Kuasi Reorganisasi
Kantongi Mandat, DGNS Private Placement 125 Juta Lembar





