Tertangkap Basah Short Selling, BEI Jewer Royal Investium Sekuritas (LH)

EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi terhadap PT Royal Investium Sekuritas (LH). Sanksi peringatan tertulis menyambangi Royal Investium. Itu setelah tertangkap basah melakukan tindakan gegabah.
Berdasar pemeriksaan otoritas pasar yang dilakukan dengan saksama, diketahui secara meyakinkan dan tidak bisa mengelak, Royal Investium telah melakukan transaksi short selling.
Parahnya, tindakan berbahaya, dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar modal itu, dijalankan oleh Royal Investium dengan sangat terstruktur. Gilanya, perbuatan itu dilakukan tanpa mengantongi persetujuan dari BEI.
Sekadar informasi, secara sederhana short selling merupakan transaksi jual beli saham. Di mana, seorang investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Itu suatu teknik perdagangan saham yang kerap dilakukan investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi. (*)
Related News

SRO Gelar HERSHARE 2025, Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal

Gusur Bank Jago (ARTO), BBTN Ramaikan Formasi Baru IDX30

BEI Jatuhi Sanksi 127 Emiten Bandel, Simak Lengkapnya

BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen

OJK Cabut Ijin Indo Mitra Sekuritas (BD), Siapa Pemiliknya?

Pentingnya Jaga Etika Penagihan Kredit, OJK Bali Ingatkan Ini