Tertangkap Basah Short Selling, BEI Jewer Royal Investium Sekuritas (LH)

EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi terhadap PT Royal Investium Sekuritas (LH). Sanksi peringatan tertulis menyambangi Royal Investium. Itu setelah tertangkap basah melakukan tindakan gegabah.
Berdasar pemeriksaan otoritas pasar yang dilakukan dengan saksama, diketahui secara meyakinkan dan tidak bisa mengelak, Royal Investium telah melakukan transaksi short selling.
Parahnya, tindakan berbahaya, dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar modal itu, dijalankan oleh Royal Investium dengan sangat terstruktur. Gilanya, perbuatan itu dilakukan tanpa mengantongi persetujuan dari BEI.
Sekadar informasi, secara sederhana short selling merupakan transaksi jual beli saham. Di mana, seorang investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Itu suatu teknik perdagangan saham yang kerap dilakukan investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi. (*)
Related News

Dukung Pemerintah, BI Optimistis 2026 Ekonomi Tumbuh 5,4 Persen

BEI Umumkan Lelang Kursi AB Sepi Peminat

Investor Pasar Modal Capai 18 juta, Didominasi Anak Muda

Short Selling Masih Tunggu Restu OJK

BEI Siapkan Implementasi Kode Domisili Investor Ritel!

Menko Airlangga: Ekonomi RI Tetap Solid di Tengah Gejolak Sosial