Tertangkap Basah Short Selling, BEI Jewer Royal Investium Sekuritas (LH)
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi terhadap PT Royal Investium Sekuritas (LH). Sanksi peringatan tertulis menyambangi Royal Investium. Itu setelah tertangkap basah melakukan tindakan gegabah.
Berdasar pemeriksaan otoritas pasar yang dilakukan dengan saksama, diketahui secara meyakinkan dan tidak bisa mengelak, Royal Investium telah melakukan transaksi short selling.
Parahnya, tindakan berbahaya, dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar modal itu, dijalankan oleh Royal Investium dengan sangat terstruktur. Gilanya, perbuatan itu dilakukan tanpa mengantongi persetujuan dari BEI.
Sekadar informasi, secara sederhana short selling merupakan transaksi jual beli saham. Di mana, seorang investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Itu suatu teknik perdagangan saham yang kerap dilakukan investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi. (*)
Related News
Kisruh Pasar Global, BEI Sebut Sudah Siapkan Antisipasi Terbaru!
Respons Sanksi OJK, Ini Reaksi KGI Sekuritas
Suspensi Baru Dibuka, Tiga Saham FCA Ini Langsung Ambruk
Sempat Menghijau Saat IHSG Rontok, Tiga Saham Ini Akhirya Kena Gembok
OJK–Bareskrim Ungkap Insider Trading Mirae Asset–BEBS Rp14,5 Triliun
Kasus Pidana Pasar Modal, OJK Geruduk Kantor Mirae Asset Soal IPO BEBS





