Tertunda! Besok Majelis Hakim Putuskan Gugatan PKPU Waskita Karya (WSKT)
:
0
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) melanjutkan proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pembacaan putusan sidang akan dilakukan Kamis, 24 Agustus 2023. Itu setelah majelis hakim menunda pembacaan putusan.
Awalnya, pembacaan putusan dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2023. Namun, karena suatu alasan pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditunda. Oleh karena itu, proses sidang lanjutan dilakukan Kamis, 24 Agustus 2023.
Sejatinya, pada Senin, 21 Agustus 2023, proses persidangan permohonan PKPU terhadap perseroan telah digelar pada Senin, 21 Agustus 2023. Sidang dihadiri pihak kuasa pemohon (Mewakili Donny H. Laksamana), dan kuasa termohon (Mewakili Perseroan) dengan agenda putusan sidang dari Majelis Hakim.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menunda pembacaan putusan sidang menjadi pada Kamis, 24 Agustus 2023. “Pengajuan permohonan PKPU itu, tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan. Saat ini, perseroan tengah dalam proses menyelesaikan review Master Resctructuring Agreement (MRA),” tulis Mursyid, President Director Waskita Karya.
Sekadar informasi, gugatan PKPU itu diajukan Donny Hartanto Lasmana melalui kuasa hukumnya Ferdie Soethiono. Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny mengajukan PKPU berkenaan dengan obligasi berkelanjutan III Tahap II tahun 2018.
Perseroan akan mengikuti proses PKPU, dan tentu menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Perseroan bersama Tim Konsultan akan terus melakukan diskusi, dan negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur.
Baik itu kreditur perbankan maupun pemegang obligasi dalam mendapat persetujuan skema modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) perseroan. Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2023, gugatan berkenaan PKPU, dan Surat Perseroan No. 974/WK/DIR/2023 tanggal 5 Juli 2023 soal gugatan PKPU Kepada Waskita Karya (WSKT). (*)
Related News
BMRI Kemas Laba Rp45,5 Triiun, Tumbuh 20,7 Persen di Q3 2026
PSGO Ungkap Ini Pasca Kebakaran Pabrik Kelapa Sawit NUSA
BIKE Usung Konsep TOD di Pasar Minggu, Tahap Konstruksi Mulai 2027
Lunasi Obligasi, Sumber Global Energy (SGER) Rogoh Kocek Rp273,64M
Tambah Porsi, Raja Sinetron Itu Kini Kuasai 68,84 Persen Saham RAAM
Perkuat Transformasi, BTN Perluas Akses Hunian, dan Layanan Digital





