Terus Meningkat, Hingga Oktober 2023 Pemerintah Sudah Pungut Rp15,68 Triliun Pajak Digital
:
0
Ilustrasi realisasi pajak digital terus meningkat. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Realisasi pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terus meningkat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Oktober 2023, realisasi pajak digital ini telah mencapai Rp15,68 triliun.
Dalam keterangannya Rabu (8/11/2023), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, nilai pungutan tersebut sebesar Rp731,4 miliar pada 2020. Meningkat menjadi Rp3,90 triliun pada 2021, lalu menjadi Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp5,51 triliun periode Januari-Oktober 2023.
Data yang ada menunjukkan, hingga Oktober 2023, pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Jika diperhatikan, jumlah perusahaan pemungut pajak itu, tidak bertambah dibanding bulan sebelumya.
"Selama Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan," ujar Dwi Astuti.
Selama Oktober 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong.
Related News
Siapkan Rp250 Miliar, Hutama Karya Pastikan Lunasi Obligasi dan Sukuk
OJK Catat Laba Industri Pindar Naik 10,14 Persen, jadi Rp1,15 Triliun
Kasus Penyimpangan Dana Hibah, 5 Komisioner KPUD Kotim jadi Tersangka
Rute Baru Palu-Guangzhou China, Terwujudnya Mimpi Gubernur Sulteng
Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 9,21 Persen, jadi Rp360,76 Miliar
APBN Bayar Utang Kopdes Merah Putih Rp240T, Angsuran Pertama September





