EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjamin keberlanjutan masa kerja 11.881 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sesuai pesan Gubernur Rudy Mas'ud, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim tetap mempertahankan mereka di tengah munculnya efisiensi anggaran pemerintah.

"Pesan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud berupaya mempertahankan PPPK dan memastikan mereka tetap bekerja maksimal sesuai kontrak maupun kinerja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Kalimantan Timur Yuli Fitriyanti di Samarinda, Jumat (3/4/2026).

Dengan begitu Pemprov Kaltim menepis kekhawatiran terkait dirumahkannya tenaga honorer atau pemangkasan pegawai di lingkungan pemerintah daerah itu. Sebagai bukti komitmen dalam menjaga stabilitas kepegawaian, pihak BKD Kaltim merekomendasikan perpanjangan masa kerja bagi 1.170 PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sejumlah pegawai kontrak yang diajukan perpanjangan tersebut merupakan aparatur sipil yang dokumen masa tugasnya segera kedaluwarsa dalam waktu dekat.

Sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku secara nasional, pembaruan dokumen masa pengabdian abdi negara non-PNS ini secara umum selalu dilaksanakan dalam skema siklus lima tahunan.

Satu hal, jaminan kelangsungan pekerjaan dari pemerintah daerah tersebut bisa dibatalkan secara sepihak apabila pegawai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Selain pelanggaran aturan, penghentian perpanjangan ikatan kerja juga berlaku otomatis bagi personel yang memang telah memasuki batas usia pensiun.

Saat ini, postur sumber daya manusia (SDM) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur justru didominasi oleh PPPK dengan jumlah 11.881 orang. Jumlah tersebut melampaui ketersediaan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang tercatat berada pada kisaran 9.000 orang.

Bila komposisi tersebut dirinci lebih jauh, sebagian besar formasi disandang oleh para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Fokus perpanjangan yang saat ini tengah dikebut oleh pemerintah provinsi setempat juga menyasar pada kelompok rekrutan tahun 2022 yang kontraknya dijadwalkan berakhir tahun depan.

Pengajuan tahapan administrasi kepegawaian tersebut kepada instansi pusat dilakukan lebih awal sejak tahun ini guna mencegah terjadinya kekosongan status hukum para PPPK tersebut.

Di sejumlah daerah PPPK terancam tidak diperpanjang masa kontraknya. Karena pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup, terutama setelah pemerintah pusat menerapkan efisiensi anggaran, dengan memotong pos anggaran, termasuk transfer ke daerah. ***