Tidak Efektif Lagi, Presiden Bubarkan Satgas Saber Pungli Era Jokowi

Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar yang dibentuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016. Dok. Ngopibareng.id.
EmitenNews.com - Karena sudah tidak efektif, Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar. Satgas Saber Pungli yang dibentuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016 itu, dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Dikutip dari beleid tersebut, Kamis (19/6/2025), pembubaran Saber Pungli dilakukan lantaran keberadaan Satgas sudah tidak efektif. Karena itu, Presiden Prabowo mengeluarkan aturan untuk menonaktifkan Satgas Saber Pungli.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." Demikian tulis pasal 1 beleid yang sama.
Presiden Jokowi membentuk Saber Pungli sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungutan liar secara masif. Saber Pungli dikendalikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
Karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggotanya terdiri atas beragam instansi penegak hukum. Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
Dalam penanganannya, Saber Pungli kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat masih beroperasi. Hasilnya, ada sejumlah uang yang diamankan dan sejumlah tersangka yang dijerat.
Kompas.com tahun 2022 menulis, Saber Pungli menyita uang Rp22,2 miliar hasil dari 59.923 OTT sejak 28 Oktober 2016 hingga 30 November 2022. Dari OTT ini juga, ada 78.523 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. ***
Related News

PTPP Masuk Daftar Bergengsi Fortune Southeast Asia 500

Dirut Sritex Ngaku Tidak Tahu Dana Kredit Bank Dikorupsi Saudaranya

Bantah Wilmar Group, Kejagung Pastikan Uang Rp11,8T Hasil Sitaan

Cegah Orang Punya Rumah Lebih dari Satu, Menteri Ara Rancang Aturannya

Sidang Korupsi Importasi Gula, Nama Eks Mendag Enggartiasto Muncul

Temukan Kejanggalan, KPK Usut Kasus Korupsi Kuota Haji 2024