EmitenNews.com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) netrallah. Peringatan itu disampaikan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. Ia memastikan, ada sejumlah sanksi yang dikenakan kepada ASN apabila terbukti melanggar aturan netralitas pada tahun politik. Sanksi yang akan dijatuhkan pejabat pengawas kepegawaian (PPK) bisa berupa hukuman ringan, sedang hingga berat. 

 

"Sanksi ringan mencakup teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terkena pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan atau 12 bulan. Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan lain-lain," ujar Agus Pramusinto dalam siaran pers seperti dimuat dalam laman KASN, Kamis (23/3/2023). 

 

Pelanggaran netralitas ASN saat tahun politik bisa terjadi dari hal-hal sederhana. Antara lain, memasang spanduk, baliho dan alat peraga calon tertentu yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Pelanggaran lainnya, hadir dalam kegiatan deklarasi dan ikut dalam kampanye di media sosial (medsos). 

 

"KASN menemukan bahwa kategori pelanggaran netralitas ASN terbesar adalah kampanye atau sosialisasi di medsos, sebanyak 30,04 persen," ungkapnya. 

 

Dengan semangat itu, Agus Pramusinto berpesan agar para ASN berhati-hati saat menggunakan media sosial di tahun politik ini. "Jadi jempol kita itu memang harus dijaga, hati-hati. Ini bukan mengancam, tapi peringatan bagi saya sendiri juga." 

 

ASN punya hak pilih dalam pemilu mendatang. Tetapi, yang harus diingat, hak pilih itu hanya diberikan saat berada di bilik suara. Selebihnya, tidak boleh ikut ajang dukung-mendukung kampanye dan sebagainya. Jadi, cukup di bilik suara, saat hari pencoblosan dalam pemilihan umum.

Mekanisme pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN, yaitu seorang ASN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena terindikasi melanggar netralitas, laporan tersebut akan diteruskan ke KASN. KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada PPK. 

 

“Itu mekanismenya. Terbukti melanggar ada konsekuensi dan sanksinya. Jadi, ini bukan mengancam tetapi upaya kami mencegah teman-teman agar tidak melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto. ***