Tidak Penuhi Kuorum, Guna Timur Raya (TRUK) Jadwal Ulang RUPSLB
PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK). dok Kontan.
EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang digelar PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK), Jumat (2/12/2022), tidak memenuhi kuorum. Karena itu, rapat ditunda, dan akan digelar kembali dalam jangka waktu minimal 10 hari dan maksimal 21 hari kemudian.
Menurut Direktur Utama TRUK, Budi Gunawan, dalam RUPSLB tersebut, perseroan mengusung agenda terkait Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 15/POJK.04/2020 (terkait E-RUPS).
Sayangnya, yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar yaitu RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Akan tetapi hari ini jumlah suara yang hadir tidak terpenuhi (tidak kuorum), karena total kehadiran pemegang saham hanya sebesar 64.90%.
Kepada pers, di kantornya, Jakarta, usai penundaan rapat itu, Budi Gunawan mengatakan, persyaratan untuk menggelar RUPSLB tidak terpenuhi. Masih kurang 1.7% suara. Karena itu, kata dia, rapat hari ini dinyatakan tidak kuorum.
Budi Gunawan menegaskan, RUPSLB ditunda. Untuk pemanggilan RUPS kedua, akan digelar kembali dalam jangka waktu minimal 10 hari dan maksimal 21 hari pasca-RUPSLB, Jumat ini. ***
Related News
Portofolio Makin Sehat, Maximus Insurance Gaspol Benahi Fundamental
BRI Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera
Bank UOB Siapkan Penerbitan Obligasi Rp500 Miliar
IPCM Konsisten Beri Nilai Tambah, Dividen Interim Cair 15 Januari 2026
Kena Imbau OJK, OK Bank Kaji Beberapa Alternatif Penambahan Modal
Dicecar BEI Soal Kasus Laptop Kemendikbudristek, Zyrexindo Jawab Ini





