EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan bahwa telah mengenakan Sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia selaku Partisipan KSEI (Pemakai Jasa KSEI).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan ketentuan mengenai Sub Rekening Efek, Rekening Dana, Single Investor Identification (SID), Acuan Data dan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID).
Berdasarkan Tipe Investor, AKSes, Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI serta Pendaftaran dan Penggunaan Single Investor Identification (SID) Nasabah yang Merupakan Perusahaan Efek Lain, Bank, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, atau Lembaga Keuangan Lainnya yang Dikecualikan untuk Membuka Rekening Efek Pada Perusahaan Efek oleh Anggota Bursa Efek, tulis pengumuman resmi KSEI Rabu (15/2) yang ditandatangani Dirut Uriep Budhi Prasetyo dan Supranoto Prajogo Direktur KSEI.
Related News
BEI–KSEI Janjikan Penyelesaian 3 Masukan MSCI di April 2026
OJK–BEI Jajaki Rule Making Rule, Inilah Konteks, Waktu, dan Tujuannya!
Baru Keluar FCA, Saham PADI Ambles, ARB dan KOCI Ngacir
Tiga Saham Masuk Pengawasan Bursa, Salah Satunya Milik Haji Isam
Cermati Kasus Pidana Pasar Modal, BEI Perketat dan Revisi Aturan IPO
Emiten Existing Diberi Waktu Tiga Tahun Penuhi Free Float 15%





