Tiktok Nusantara - Tokopedia Setujui Persetujuan Bersyarat dari KPPU

Sidang kedua Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, TikTok Nusantara dan Tokopedia menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
EmitenNews.com - Sidang kedua Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, TikTok Nusantara dan Tokopedia menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beserta jangka waktu pelaksanaannya. Namun, kedua pihak juga mengajukan beberapa penyesuaian teknis dan redaksional terbatas terhadap sejumlah persetujuan bersyarat.
Sidang ini membahas tentang penilaian menyeluruh terkait transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara. Investigator KPPU sebelumnya menemukan bahwa akuisisi ini meningkatkan konsentrasi pasar yang signifikan dan berpotensi merugikan konsumen atau pelaku usaha lain.
Dalam hal ini, TikTok Nusantara dan Tokopedia menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator KPPU, tetapi mengajukan beberapa penyesuaian untuk memperjelas isi persetujuan bersyarat dan meningkatkan efisiensi administratif. Penyesuaian ini terkait dengan penyediaan pilihan metode pembayaran dan logistik, kebebasan untuk promosi di platform lain, dan penyesuaian jangka waktu penyampaian laporan.
Majelis Komisi KPPU akan menjadwalkan pemeriksaan pelaku usaha dalam sidang Majelis Komisi pada 17 Juni 2025 untuk memperoleh keterangan lebih lanjut terkait penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat.(*)
Related News

9 Sektor Tumbang, IHSG Ditutup Turun 0,53 Persen

Pertamina Kantongi Pendapatan Rp1.194 Triliun pada 2024

Pemerintah Kembali Bidik Rp26 Triliun dari Lelang SUN 17 Juni

Indonesia Segera Miliki Floating LNG Terbesar ke-9 di Dunia

Kembali Jeblok, IHSG Uji Level Psikologis 7.200

IHSG Rawan Koreksi, Lirik Saham HRTA, BRIS, dan AADI