Tindak Lanjut Permendag, Shopee Indonesia Resmi Hentikan Penjualan Produk Luar Negeri
:
0
Ilustrasi Shopee Indonesia. dok. Sinar Harapan.
EmitenNews.com - Shopee juga menindaklanjuti dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Platform niaga elektronik itu, menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border. Penghentiannya secara resmi berlaku mulai Rabu (4/10/2023), pukul 22.00 WIB.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (6/10/2023), Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah Indonesia. Ia memastikan, produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah yang bersaing langsung dengan produk UMKM.
“Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021," ujar Radityo Triatmojo.
Secara resmi penutupan produk dari luar negeri ini berlaku mulai Rabu (4/10/2023) pada pukul 22.00 WIB. Saat ini, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen.
Satu hal, Shopee memastikan, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai proses dalam peraturan perundangan yang berlaku, seperti perpajakan.
Related News
Ada Hashim Djojohadikusumo dalam Pengembangan Gas Natuna D-Alpha
Anggaran Subsidi dan Kompensasi Rp331T, Bengkak Sampai 52 Persen
Utang Baru Tambah Rp506 Triliun, Kemenkeu Beberkan Peruntukannya
Kinerja Membaik, Laba Petrosea (PTRO) Melonjak Berlipat-lipat, 613%
Tunggu Platform Siap, Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November
BOJ Naikkan Suku Bunga ke 1,25%, Tertinggi dalam 31 Tahun





