EmitenNews.com - Shopee juga menindaklanjuti dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Platform niaga elektronik itu, menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border. Penghentiannya secara resmi berlaku mulai Rabu (4/10/2023), pukul 22.00 WIB. 

 

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (6/10/2023), Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah Indonesia. Ia memastikan, produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah yang bersaing langsung dengan produk UMKM. 

 

“Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021," ujar Radityo Triatmojo.

 

Secara resmi penutupan produk dari luar negeri ini berlaku mulai Rabu (4/10/2023) pada pukul 22.00 WIB. Saat ini, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen.

 

Satu hal, Shopee memastikan, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai proses dalam peraturan perundangan yang berlaku, seperti perpajakan.

 

Selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang sama dan kesempatan sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.

 

Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin. ***