Tindak Tegas! OJK Cabut Izin Usaha Danasupra Erapacific (DEFI)
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas. Mencabut izin usaha Danasupra Erapacific (DEFI). Sebagai konsekuensi, Danasupra tidak boleh menjalankan praktis bisnis pembiayaan dan semacamnya.
Surat pencabutan izin usaha dari OJK tersebut menyambangi meja manajemen Danasupra pada 24 Agustus 2022. ”Surat pencabutan izin usaha dari OJK sebagai perusahaan pembiayaan telah kami terima,” tulis Irianto Kusumadjaja, Presiden Direktur Danasupra Erapacific.
Dengan keputusan pengadil pasar modal dan lembaga keuangan itu, selanjutnya Danasupra dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. Selain itu, juga dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan.
Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh elemen. Bank dengan seluruh debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. (*)
Related News
Kinerja URBN Tertekan, Rugi Membengkak ke Rp174 Miliar
Pantau! Ini Sederet Keputusan Penting Investor Untuk CBUT
Pyridam Farma (PYFA) Raih Restu Aksi Korporasi dari Pemegang Saham
Dalam Pemulihan Industri Domestik, Laba Emiten Semen Ini Naik 111%
CBRE Kantongi Fasilitas Kredit USD45 Juta dari Maybank
Emiten Keponakan Prabowo (TRIN) Catat Penjualan Q1 Anjlok Drastis





