Tindak Tegas! OJK Cabut Izin Usaha Danasupra Erapacific (DEFI)
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas. Mencabut izin usaha Danasupra Erapacific (DEFI). Sebagai konsekuensi, Danasupra tidak boleh menjalankan praktis bisnis pembiayaan dan semacamnya.
Surat pencabutan izin usaha dari OJK tersebut menyambangi meja manajemen Danasupra pada 24 Agustus 2022. ”Surat pencabutan izin usaha dari OJK sebagai perusahaan pembiayaan telah kami terima,” tulis Irianto Kusumadjaja, Presiden Direktur Danasupra Erapacific.
Dengan keputusan pengadil pasar modal dan lembaga keuangan itu, selanjutnya Danasupra dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. Selain itu, juga dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan.
Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh elemen. Bank dengan seluruh debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. (*)
Related News
Broker Boy Thohir Agresif Borong, Saham Grup Bakrie Terbang
Pendapatan Positif, BUKA Berbalik Boncos Rp885,88 Miliar
LSIP Siapkan Rp750 Miliar untuk Buyback, Cek Jadwalnya!
BMRI Kemas Laba Rp45,5 Triliun, Tumbuh 20,7 Persen di Q3 2026
PSGO Ungkap Ini Pasca Kebakaran Pabrik Kelapa Sawit NUSA
BIKE Usung Konsep TOD di Pasar Minggu, Tahap Konstruksi Mulai 2027





