Tindak Tegas! OJK Cabut Izin Usaha Danasupra Erapacific (DEFI)
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas. Mencabut izin usaha Danasupra Erapacific (DEFI). Sebagai konsekuensi, Danasupra tidak boleh menjalankan praktis bisnis pembiayaan dan semacamnya.
Surat pencabutan izin usaha dari OJK tersebut menyambangi meja manajemen Danasupra pada 24 Agustus 2022. ”Surat pencabutan izin usaha dari OJK sebagai perusahaan pembiayaan telah kami terima,” tulis Irianto Kusumadjaja, Presiden Direktur Danasupra Erapacific.
Dengan keputusan pengadil pasar modal dan lembaga keuangan itu, selanjutnya Danasupra dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. Selain itu, juga dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan.
Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh elemen. Bank dengan seluruh debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. (*)
Related News
Grup Emtek Pertebal Porsi Saham BUKA, Serok 803 Juta Harga Atas Pasar
Pengendali Borong Saham BUKA, Tambah Porsi Kepemilikan Jadi Segini
WIFI Geber Ekspansi Jaringan Fiber Optik, Bidik 25 Pulau Terhubung
Soal Tambang Martabe, Bos UNTR Ungkap Nasib & Prospek Semester II–2026
TPIA Siapkan Rp361,48M untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo 27 September
Dividen Interim BMRI Rp66 per Saham, Distribusi 2 Oktober 2026





