EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas. Mencabut izin usaha Danasupra Erapacific (DEFI). Sebagai konsekuensi, Danasupra tidak boleh menjalankan praktis bisnis pembiayaan dan semacamnya.
Surat pencabutan izin usaha dari OJK tersebut menyambangi meja manajemen Danasupra pada 24 Agustus 2022. ”Surat pencabutan izin usaha dari OJK sebagai perusahaan pembiayaan telah kami terima,” tulis Irianto Kusumadjaja, Presiden Direktur Danasupra Erapacific.
Dengan keputusan pengadil pasar modal dan lembaga keuangan itu, selanjutnya Danasupra dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. Selain itu, juga dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan.
Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh elemen. Bank dengan seluruh debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. (*)
Related News
Jaga Harga & MESOP, BMRI Bersiap Buyback Saham Rp1,17 Triliun
Permintaan Nikel Menguat Bawa Laba DKFT 2025 Melejit 38,44 Persen
Setahun Danantara, Bank Mandiri Dukung Pemerataan Pendidikan Nasional
Resmi Cerai, PPGL Buang Habis Seluruh Saham JAYA Senilai Rp44,6M
Suspensi Dibuka, Saham UDNG Lanjutkan Bearish ARB 9 Kali Beruntun
Drop 66,62 Persen, Laba AMFG Sisa Rp79,63 Miliar





