Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Susun 362 DIM
:
0
EmitenNews.com - Sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (7/04) Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Kerja. Mereka membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penyiapan RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini diinisiasi oleh DPR RI. Selain itu, tindak lanjut lainnya dari Putusan MK tersebut adalah perbaikan UU Cipta Kerja dan diberikan batas waktu penyelesaiannya oleh MK paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan pada tanggal 25 November 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden RI saat menyampaikan Pokok-Pokok Penjelasan Pemerintah Mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas penyiapan RUU Perubahan Kedua menyatakan Pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR RI untuk segera membahas RUU dimaksud.
"Dan untuk itu Pemerintah telah sungguh-sungguh mempelajari dan membahas RUU tersebut, serta telah menyusun DIM dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan telah pula mengundang akademisi untuk memberikan masukan yang diperlukan,” katanya.
Airlangga menyebut setidaknya terdapat enam Menteri/Kepala Lembaga yang terlibat aktif dalam penyusunan DIM RUU tersebut. Yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Sekretaris Kabinet.
Pemerintah juga telah mencermati materi muatan atau substansi atas RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan oleh DPR RI kepada Pemerintah.
Berdasarkan substansi tersebut, Pemerintah telah menyusun sebanyak 362 DIM, yang terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM dihapus.
“Penyelesaian RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 hendaknya dapat segera diselesaikan dan disepakati, sebagai dasar untuk menyusun perbaikan UU Cipta Kerja, sehingga diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang saat ini mendapat banyak tantangan dari perkembangan global,” pungkas Airlangga.(fj)
Related News
Dirut PLN Minta Maaf Listrik Padam, Bahlil Ungkap Masalah Utamanya
FolaPlay Perluas Akses Hiburan Digital di Seluruh Gerai Indomaret
Antisipasi Amukan El Nino Godzilla, Begini Langkah Taktis Menteri PU
Segel 17.600 Unit Motor Listrik BGN, Kejagung Ingin Pastikan Ini
Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Tiga Lokasi Sekaligus di Bali
Siap Hadapi Libur Panjang Nataru 2027, PU Berencana Buka 10 Tol Baru





