Tingkatkan Konektivitas, Pemerintah Siapkan Rp32 Triliun Bangun Jalan Daerah
Perbaikan jalan daerah. dok. Kementerian PUPR.
EmitenNews.com - Pemerintah bertekad meningkatkan persentase jalan daerah di seluruh Indonesia dengan kondisi mantap menjadi 65 persen dari saat ini hanya 42 persen. Untuk itu, pemerintah mengalokasikan total anggaran Rp32 triliun untuk memperbaiki jalan daerah di kabupaten, kota, dan provinsi dalam rangka memperbaiki konektivitas.
Dalam keterangannya di kawasan Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/1/2023), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan keinginan besar pemerintah dalam meningkat konektivitas antarwilayah tersebut.
"Dari sekitar 480 ribu kilometer jalan kabupaten kota di seluruh Indonesia, keadaan yang mantap itu hanya 42 persen. Dalam RPJMN itu minimal kita ingin mencapai 65 persen. Itu tentu tidak hanya menjadi beban daerah, tetapi juga menjadi beban kita bersama," ujar mantan ketua umum PPP tersebut.
Menurut Suharso Monoarfa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait pembangunan dan perbaikan jalan daerah di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi. "Tadi telah diputuskan akan ada Inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama."
Selain itu pula, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menjadi instansi terdepan (leading sector) dalam pembangunan dan perawatan jalan di daerah.
Tahap awal, pemerintah pusat akan membantu memperbaiki jalan daerah sepanjang 9 ribu kilometer. Menurut Suharso, sebelumnya diusulkan sekitar 32 ribu kilometer. “Tetapi kita tentu readiness kriterianya diuji dan seterusnya." ***
Related News
Pulang Dari Davos Prabowo Kumpulkan Menteri, Cek Perkembangan PSN
Senin Pagi Titik Banjir Jakarta Sudah Surut, Darurat Hubungi 112
Kejagung Lelang Kapal Sitaan Isi Minyak Mentah, Buka Harga Rp1,17T
Indonesia-Prancis Perkuat Kemitraan Strategis Selaraskan Isu Global
Periksa Eks Menpora Dito dalam Kasus Kuota Haji, Begini Alasan KPK
Akal-akalan Modus Proyek Fiktif Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia





