Tingkatkan Layanan, Menhub Instruksikan Penyederhanaan Regulasi Sektor Transportasi

Bus pemudik dok poskota news.
EmitenNews.com - Sederhanakanlah aturan pada sektor transportasi. Itu instruksi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kepada jajarannya agar menyederhanakan aturan atau regulasi pada kebijakan-kebijakan sektor transportasi. Upaya peningkatan fasilitas layanan serta sarana dan prasarana transportasi memerlukan kebijakan yang tepat sasaran.
"Untuk meningkatkan efektivitas dan pencapaian hasil pembangunan optimal, perlu penyederhanaan regulasi yang akhirnya bisa meningkatkan perekonomian," kata Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Gede Pasek Suardika saat membacakan pidato Menteri Perhubungan, di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Menhub menyampaikan, upaya peningkatan fasilitas layanan serta sarana dan prasarana transportasi memerlukan kebijakan yang tepat sasaran.
Oleh karena itu, kebijakan yang akan diterapkan seyogyanya dirumuskan melalui studi komprehensif dan mendalam.
Pemerintah melalui Kemenhub bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terkait, harus terlibat dalam merumuskan kebijakan demi mewujudkan sektor transportasi yang lebih baik.
Menhub juga menekankan agar kebijakan di sektor transportasi didasarkan pada kajian-kajian yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge based) dan yang berbasis kondisi faktual (evidence based).
"Tujuannya agar sinkronisasi dan integrasi secara sistem dapat berjalan, karena saat ini transportasi menjadi kebutuhan dasar setelah pangan, sandang, atau papan," ujar Gede Pasek Suardika. ***
Related News

Pemerintah Beli Produksi Minyak Rakyat 80 persen dari ICP

Telemedia dan Eka Mas Republik Lolos Seleksi Pita Frekuensi 1.4 GHz

Airlangga: Indonesia Bright Spot di Tengah Ketidakpastian Global

Presiden Minta Pemanfaatan DHE Dioptimalkan untuk Dorong Ekonomi

Menkeu ke DJPK: Itung Betul Kalau ada Permintaan Dana

Pemerintah Alokasikan Rp400 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur