Tipikor Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 T, Ini Tanggapan Jasa Marga (JSMR)

EmitenNews.com -Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang Tol MBZ, Satu di antaranya ialah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD).
Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis total kerugian negara terkait korupsi pengadaan dan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ mencapai Rp 1,5 triliun. Nilai kerugian negara tersebut, setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penghitungan kerugian negara dari proyek senilai Rp 13,5 triliun sepanjang 2017-2020.
“Berdasarkan hasil sementara penghitungan kerugian negara, kurang lebih sebesar Rp 1,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Nilai kerugian negara tersebut, kata Kuntadi masih estimasi. Sebab, penghitungan resmi yang saat ini dilakukan auditor negara masih dalam proses. “Nilai kerugian tersebut, hasil sementara penghitungan kami (penyidik). Ini bisa naik, bisa turun,” ujar Kuntadi.
Dari penyidikan sementara ini, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pada Senin (15/5/2023) lalu, Kejagung menetapkan IBN dari pihak PT Waskita Karya sebagai tersangka obstruction of justice, karena menghalang-halangi penyidikan. Pada Rabu (13/9/2023) tersangka utama korupsi pengadaan dan pembangunan Tol MBZ baru
ditetapkan.
Tiga tersangka tersebut, adalah DD, YM, dan TBS. Semua tersangka, pun kini sudah dalam penahanan. DD adalah Djoko Dwijono yang ditetapkan tersangka terkait jabatannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016.
Adapun YM ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. TBS dijerat tersangka atas perannya selaku swasta, tenaga ahli teknik jembatan, dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Tersangka IBN dijerat dengan sangkaan obstruction of justice, Pasal 21 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Tersangka DD, YM, dan TBS, dijerat dengan sangkaan Pasal 2, dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Related News

Dirut Sritex Ngaku Tidak Tahu Dana Kredit Bank Dikorupsi Saudaranya

Bantah Wilmar Group, Kejagung Pastikan Uang Rp11,8T Hasil Sitaan

Cegah Orang Punya Rumah Lebih dari Satu, Menteri Ara Rancang Aturannya

Tidak Efektif Lagi, Presiden Bubarkan Satgas Saber Pungli Era Jokowi

Sidang Korupsi Importasi Gula, Nama Eks Mendag Enggartiasto Muncul

Temukan Kejanggalan, KPK Usut Kasus Korupsi Kuota Haji 2024