EmitenNews.com - Ini dukungan Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto atas penanganan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Politikus Partai Gerindra itu, mengatakan kementerian tidak perlu takut melawan oligarki terkait kasus pagar laut yang diduga melibatkan dua kelompok pengusaha besar di Tanah Air. 

Titiek Soeharto merespons pertanyaan wartawan soal keterkaitan pagar laut dengan hak guna bangunan (HGB) sejumlah perusahaan pengembang proyek besar, salah satunya pengembang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK). 

"Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki. Karena, DPR sebagai wakil rakyat, kementerian juga menjalankan tugasnya untuk melaksanakan kepentingan rakyat," ujar ibu satu anak itu, usai rapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

Dengan begitu, Titiek Soeharto meminta agar siapa pun yang terlibat dalam pengkavling-kavlingan laut, agar segera ditertibkan. “Tanpa harus dikasih tahu, kita juga menekankan supaya kementerian tidak perlu takut dengan oligarki, karena kami, dari DPR, ada di belakang kementerian."

Komisi IV DPR RI tegas dalam soal penyelesaian persoalan pagar laut Tangerang. Komisi IV menuntut agar penyelidikan terus dilakukan sampai diketahui siapa pemiliknya. Komisi IV minta supaya KKP mengungkapkan hal itu kepada masyarakat, karena masyarakat menunggu siapa yang bermain dalam masalah itu.

Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa area di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten, telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB. 

Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Menteri Nusron juga menjelaskan, selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang sejumlah 17 bidang. Politikus Partai Golkar itu mengakui berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut, benar adanya.

“Lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," cetus Nusron Wahid. 

Penting dicatat, PT IAM yang memiliki mayoritas sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang tersebut berkantor di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Tangerang, Banten. 

Sementara itu, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. PT Cahaya Inti Sentosa memiliki kaitan dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, nama PT Cahaya Inti Sentosa ada dalam surat pemanggilan rencana rapat umum pemegang saham (RUPS) PANI pada 9 Agustus 2023. ***