Tok! RUU Minerba Sah Menjadi Undang-Undang

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU)
12. Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.
Dengan disahkannya RUU Minerba menjadi UU Minerba, Bahlil menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berdedikasi dalam proses pembentukannya. Bahlil menegaskan bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum dan berusaha, serta mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Selain itu, UU Minerba diharapkan dapat berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan yang terpenting, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Indonesia serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.(*)
Related News

IHSG Turun Tipis, Kapitalisasi Pasar Sisa Rp13.555 Triliun

IHSG Ditutup Naik 0,58 Persen, 3 Sektor Ini Pendorongnya

Gandeng Multifinance, BTN Siap Ekspansi ke Pembiayaan Otomotif

Jadi Pilar Penting Ekonomi, BI Perkuat Peran UMKM

Badan Pangan: Penindakan Kasus Beras Oplosan Ranah Kepolisian

IHSG Naik 0,78 Persen di Sesi I, INKP, BRPT, EXCL Top Gainers LQ45