Tok! RUU Minerba Sah Menjadi Undang-Undang

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU)
12. Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.
Dengan disahkannya RUU Minerba menjadi UU Minerba, Bahlil menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berdedikasi dalam proses pembentukannya. Bahlil menegaskan bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum dan berusaha, serta mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Selain itu, UU Minerba diharapkan dapat berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan yang terpenting, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Indonesia serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.(*)
Related News

DJPK Luncurkan Program SINERGI, Atasi Gap Pembangunan Infrastruktur

Tengok! Berikut 10 Saham Top Losers Pekan Ini

Cek! Ini 10 Saham Top Gainers dalam Sepekan

Melesat 2,33 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp11.831 Triliun

Jumlah Penumpang Angkutan Udara Turun pada Maret 2025

Badan Pangan Perkuat Pengawasan Pangan Segar di Daerah