Tok! RUU Minerba Sah Menjadi Undang-Undang
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU)
12. Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.
Dengan disahkannya RUU Minerba menjadi UU Minerba, Bahlil menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berdedikasi dalam proses pembentukannya. Bahlil menegaskan bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum dan berusaha, serta mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Selain itu, UU Minerba diharapkan dapat berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan yang terpenting, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Indonesia serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.(*)
Related News
IHSG Turun Tipis 2,3 Poin di Akhir Pekan, Sektor Ini Jadi Pemberat
Trump Beri Tarif 0 Persen Untuk Tekstil RI Yang Bahan Bakunya Dari AS
Sesi I IHSG Terkontraksi ke 8.261, Emiten Prajogo Berguguran
Terpenuhi di DN, Produksi Kendaraan Pick-Up Beri Dampak Rp27 Triliun
Penjualan Sepeda Motor Di Pasar Domestik 2025 Capai 6,4 Juta Unit
Sideways, IHSG Lintasi 8.200-8.350





