Tok! RUU Minerba Sah Menjadi Undang-Undang

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU)
12. Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.
Dengan disahkannya RUU Minerba menjadi UU Minerba, Bahlil menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berdedikasi dalam proses pembentukannya. Bahlil menegaskan bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum dan berusaha, serta mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Selain itu, UU Minerba diharapkan dapat berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan yang terpenting, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Indonesia serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.(*)
Related News

BNI Sesuaikan Bunga Deposito USD Jadi 4%, Ini Tujuannya

IHSG Kembali Cetak Rekor Tertinggi (ATH) di Level 8.126

Intervensi NFA Berhasil Turunkan Harga Beras SPHP di 148 Daerah

IHSG Turun Tipis di Sesi I, 9 Sektor Ini Masih Menguat

RDN Amblas 99 Persen! Investor Ngaku Rugi Miliaran Rupiah

Wall Street Jeblok, IHSG Cenderung Menguat