Tok! RUU Minerba Sah Menjadi Undang-Undang
:
0
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU)
12. Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.
Dengan disahkannya RUU Minerba menjadi UU Minerba, Bahlil menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berdedikasi dalam proses pembentukannya. Bahlil menegaskan bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum dan berusaha, serta mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Selain itu, UU Minerba diharapkan dapat berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan yang terpenting, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Indonesia serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.(*)
Related News
IHSG Rebound dalam Sepekan, Analis Prediksi Konsolidasi Lanjutan
18 dari 70 Emiten Potensi Delisting Sudah Ketok Palu,Siapa Berikutnya?
Sawit Indonesia Dipanen Singapura, Riset NEXT Soroti Praktik Tengkulak
10 Saham Tebar Dividen Mulai Pekan Depan, Siapa Paling Royal?
KAI Group Layani 128,05 Juta Pelanggan Sepanjang Triwulan I 2026
Investasi Hijau, BSN Tanam Ribuan Mangrove di Teluk Benoa





