EmitenNews.com - Tidak terima ditetapkan jadi tersangka korupsi, Nadiem Anwar Makarim mengajukan praperadilan. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. 

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan, Selasa. 

Nadiem Makarim mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Kejagung. Kejagung dinilai tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Pihak Nadiem menyoalkan salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem seharusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Hana Pertiwi mengatakan penetapan tersangka atas kliennya, tidak sah. Karena, tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. 

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis tidak sah. Kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucapnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (4/9/2025), di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.

Kejaksaan Agung menilai, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS sehingga diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. 

Penyidik Kejagung menjerat Nadiem Makarim dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, kepada pers, usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, Nadiem Makarim membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi seperti dituduhkan jaksa. Ia memastikan tidak pernah melakukan korupsi. Karena itu, mantan CEO Gojek itu, menyatakan selalu dalam lindungan Tuhan.

Hotman ParisHutapea, kuasa hukum Nadiem Makarim bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto memanggilnya untuk menjelaskan bahwa tidak ada bukti kliennya terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Ia memastikan Nadiem tidak menerima uang sepeser pun dari kasus itu.Juga tidak ada mark up proyek seperti dituduhkan jaksa.***